Iklan RBTV Dalam Berita

Sinyal Baru Kebijakan Subsidi Motor Listrik 2025, Ini Mekanismenya

Sinyal Baru Kebijakan Subsidi Motor Listrik 2025, Ini Mekanismenya

motor listrik --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sinyal baru kebijakan subsidi motor listrik 2025, dari subsidi langsung ke insentif pajak.
Motor listrik merupakan terobosan revolusioner dalam dunia transportasi, menghadirkan efisiensi tinggi dan ramah lingkungan.

Kehadiran inovatif ini mampu membawa Anda ke era mobilitas yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Percepat Proses Pelantikan Helmi-Mian

Pemerintah Indonesia memberikan sinyal perubahan mengenai kebijakan terkait subsidi pembelian sepeda motor listrik pada tahun 2025.

Perubahan ini tengah menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan pelaku usaha yang berharap pada keberlanjutan program ini sebagai pendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di tanah air.

BACA JUGA:Daftar Harga Beras dan Gabah Terbaru Januari 2025, Ini Rinciannya

Mekanisme Kebijakan Subsidi Motor Listrik 2025

Dilansir dari beberapa sumber, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza mengungkapkan bahwa subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, yang sebelumnya diterapkan pada tahun 2024, akan digantikan dengan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Meski mekanisme insentif ini masih dalam tahap pembahasan, Faisol menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih terukur bagi masyarakat dan industri.
“Saat ini masih dalam proses pembahasan bersama insentif yang lainnya,” ujar Faisol, Jumat (10/1).

BACA JUGA:KIP Kuliah Cair Berapa Kali dalam Setahun? Ini Ketentuannya

Kilas Balik Program Subsidi Motor Listrik 2024

Tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program subsidi motor listrik yang sukses besar di pasar.
Dengan syarat sederhana, yakni hanya menggunakan NIK KTP untuk pembelian satu unit motor listrik, program ini berhasil menarik minat masyarakat. Kuota awal sebanyak 50.000 unit motor listrik bersubsidi ludes di pertengahan 2024.
Melihat antusiasme tinggi, pemerintah menambah kuota sebesar 10.000 unit pada Agustus 2024, yang kembali habis dalam waktu singkat.
Berdasarkan data situs Sisapira, hingga Sabtu (11/1) pukul 07.45 WIB, sebanyak 63.145 unit motor listrik bersubsidi telah diterima oleh masyarakat sepanjang tahun 2024. Kesuksesan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik yang terjangkau dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa ketidakpastian kebijakan subsidi berpengaruh signifikan terhadap penjualan motor listrik.

BACA JUGA:Pahami Sebelum Daftar, Ini Jenis dan Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2025

Menurutnya, banyak konsumen yang menunda pembelian hingga ada kepastian mengenai mekanisme baru yang akan diterapkan.
“Akibatnya, penjualan motor listrik turun sekitar dobel digit setelah subsidi berakhir,” kata Budi.
Dengan rencana penggantian subsidi langsung menjadi insentif PPN DTP, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian dan dorongan yang kuat bagi pertumbuhan industri motor listrik.
Kebijakan ini juga menjadi peluang besar untuk mendorong adopsi kendaraan listrik lebih luas, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Meski mekanisme insentif baru ini masih dalam tahap pembahasan, para pelaku industri dan masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah.
Perubahan kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempertahankan minat masyarakat terhadap motor listrik, tetapi juga menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan potensi besar kendaraan listrik sebagai solusi mobilitas masa depan, kebijakan ini menjadi penentu arah baru bagi industri dan masyarakat. Pemerintah diharapkan segera memberikan keputusan final yang memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, dari produsen hingga konsumen.

BACA JUGA:KIP Kuliah Cair Berapa Kali dalam Setahun? Ini Ketentuannya

Sementara itu, untuk informasi tambahan, saat ini penjualan motor listrik dilaporkan sedang lesu. Produsen bahkan melihat ada kecenderungan penundaan pembelian motor listrik.
Hal ini diduga karena banyaknya calon pembeli yang menunggu kejelasan soal insentif untuk pembelian motor listrik.
Dilansir dari laman CNBC, penjualan motor listrik tahun 2024 bisa kencang karena ditopang insentif Rp 7 juta per unit. Namun, di awal tahun 2025 ini, penjualan anjlok karena belum adanya regulasi mengenai insentif kepada industri.
"Customer nunggu, saya tanya ke industri paling penjualan hanya 10% (dari normal)," kata Budi.
Keputusan calon pembeli untuk menunggu karena tanpa insentif harga mobil menjadi normal. Padahal insentif sebesar Rp 7 juta dirasa membantu mengurangi nilai harga jual motor.
"Sekarang ini penjualan sepeda motor listrik dengan berbagai skema yang ada (tahun lalu) akhirnya kembali ke skema semula, kita jual dengan kondisi yang ngga ada subsidi, tapi karena masyarakat tau bahwa tahun kemarin ada subsidi jadi banyak yang nunggu akhirnya nggak membeli dulu, nahan membeli," kata Budi.

BACA JUGA:Ini Ketentuan Warna Pas Foto untuk SNPMB 2025, Jangan Sampai Salah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: