Iklan RBTV Dalam Berita

Pemuda Desa Taba Tembilang Bengkulu Utara Ini Sungguh Keterlaluan

Pemuda Desa Taba Tembilang Bengkulu Utara Ini Sungguh Keterlaluan

Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemuda Desa Taba Tembilang Bengkulu Utara ini sungguh keterlaluan. Pelaku diketahui berinisial AS (19), warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. AS akhirnya ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Sertijab 9 Pejabat Utama Polda Bengkulu, Ini Instruksi dan Atensi Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU. Rizky Dwi Cahyo mengatakan, pelaku menggasak dua buah kotak amal di salah satu warung bakso di Desa Karang Anyar I, Kecamatan Arga Makmur pada Jumat (10/1) dini hari lalu.

Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela. Kejadian pencurian itu disadari oleh korban pada siang pagi harinya.

BACA JUGA:Sertijab 9 Pejabat Utama Polda Bengkulu, Ini Instruksi dan Atensi Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas, dan terlihat satu orang pria yang masuk dan mencuri kotak amal.

“Atas kejadian itu korban membuat laporan ke kita. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV,” ujar Iptu. Rizky.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (11/1), kemudian turut diamankan dua buah kotak amal yang dicuri oleh pelaku.

BACA JUGA:Ini Saham Bank yang Paling Bagus di Indonesia 2025, Peluang Investasi Menjanjikan

Dikatakan IPTU. Dwi, bahwa aksi nekat pelaku melakukan pencurian tersebut untuk dijadikan modal membeli minuman jenis tuak.

“Kalau alasan pelaku untuk beli tuak. Mabuk-mabukan,” kata Iptu Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: