Iklan RBTV Dalam Berita

Komentar Sekda Rejang Lebong Tentang Dugaan Pungli Tarif Penempatan PPPK

Komentar Sekda Rejang Lebong Tentang Dugaan Pungli Tarif Penempatan PPPK

Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi --

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Komentar Sekda tentang dugaan pungli tarif penenmpatan PPPK di Rejang Lebong. Isu dugaan pungutan terhadap peserta PPPK 2024 yang lulus seleksi terus menggelinding di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Rp 12 Miliar TGR Hasil Temuan BPK di OPD Pemkab Bengkulu Selatan Masuk Kas Daerah

Polres Rejang Lebong telah memastikan akan menyelidiki adanya dugaan pungutan tersebut dan meminta siapa saja peserta PPPK yang lulus. khususnya yang dimintai uang untuk penempatan agar segera melapor.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan menurunkan anggota di lapangan, untuk mencari informasi pasti. Jika ada masyarakat atau peserta PPPK yang lolos, dan merasa dirugikan ataupun diminta sejumlah uang, untuk dapat melapor ke Polres Rejang Lebong," tegas Kapolres Rejang Lebong AKBP. Eko Budiman.

BACA JUGA:Apakah Kredit Buruk Bisa Ajukan KPR? Ini Penjelasan OJK

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzisaat rbtv.disway.id meminta konfirmasi mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi pasti terkait adanya dugaan pungutan terhadap para peserta PPPK yang lulus.

"Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi pasti," jelas Sekda saat dikonfirmasi Rabu (15/01).

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025, Solusi Tepat Dapat Modal Tambahan

Namun Yusran memastikan jika para peserta PPPK yang lulus dan diterima sudah sesuai dengan porsi tempat yang dibutuhkan saat proses perekrutan PPPK berlangsung.

"Para peserta ini lulus dan diterima sesuai dengan usulan dari masing-masing OPD dan kita pastikan jika penempatan juga sesuai dengan usulan yang ada," imbuh Sekda.

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Avanza Terbaru Per Januari 2025, Cek Sebelum Beli

Berdasarkan informasi yang beredar di Kabupaten Rejang Lebong, permintaan uang terhadap peserta PPPK yang lulus tersebut berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orangnya untuk bisa ditempatkan di tempat yang diinginkan. Tidak hanya PPPK guru, permintaan oknum tersebut juga menyasar para peserta PPPK di tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

BACA JUGA: Seminar Nasional Pemantapan Provinsi Bengkulu Sebagai Bumi Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: