Apakah PPPK Bisa Ajukan KUR? Ini Ketentuan yang Berlaku

Ketentuan PPPK untuk Pengajuan KUR--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Apakah PPPK bisa ajukan KUR? Ini penjelasannya berdasarkan peraturan penerimaan KUR.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pastinya ingin memiliki usaha sampingan atau memulai bisnis baru.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PPPK bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Pinjam Rp 30 Juta Per Bulan Cuma Bayar Segini
Seperti yang kita ketahui KUR merupakan salah satu upaya pemerintahj untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Bahkan program KUR 2025 sudah dinantikan banyak masyarakat untuk mendapatkan tambahan modal usaha.
Lantas, bagaimana dengan PPPK apakah bisa mendapatkan program KUR? Simak informasi lengkapnya di artikel ini.
BACA JUGA:Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp 200.000, Terbukti Membayar
Perlu diketahui, PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam menjalankan tugas pemerintah dan menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK akan mendapatkan hak seperti gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Masa jabatan pegawai PPPK minimal selama 1 tahun, namun dapat diperpanjang jika memiliki kinerja yang bagus dan terdapat kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Prediksi Nilai SNBP Unib Tahun 2025, Begini Cara Mudah Diterima Kuliah di Unib
Apakah PPPK Bisa Ajukan KUR?
KUR sendiri merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan usaha.
Berdasarkan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Pemko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ASN baik PNS dan PPPK dapat mengajukan KUR apabila memiliki usaha yang produktif.
Untuk penjelasan lebih rinci dalam Pasal 3 yaitu penerimaan KUR terdiri atas:
- Usaha Mikro, kecil dan menengah
- Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia
- Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indoensia yang pernah bekerja diluar Negeri.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Pengajuan KPR BCA 2025, Segera Ajukan
- Usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain
- Usaha mikro, kecil dan menengah pensiuan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pension
- Usaha mikro, kecil dan menengah bukan Aparatu Sipil Negara, TNI dan Polri
- Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi: Kelompok usaha, gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan)
- Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
- Calon pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
- Calon usaha mikro, kecil dan menengah dari ibu rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: