Iklan RBTV Dalam Berita

Setengah Miliar Duit Negara Karam Akibat Judi Slot, Eks Kades dan Bendahara Dituntut JPU Hukuman Segini

Setengah Miliar Duit Negara Karam Akibat Judi Slot, Eks Kades dan Bendahara Dituntut JPU Hukuman Segini

2 terdakwa menggunakan rompi tahanan--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Setengah miliar duit negara karam akibat judi slot, eks Kades dan Bendahara dituntut JPU hukuman segini.

Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 20222 di Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2025, Tersedia Plafon Rp 50-200 Juta, Cara Pengajuan Mudah

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang terungkap, JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa berdasarkan pasal 3 juncto pasal 18 UU tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

Terdakwa Yayan Sujarmanto eks Kades Desa Gunung Kaya dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 509 juta atau jika tidak membayar dan aset yang disita tidak mencukupi untuk mengganti, akan ditambah hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Agun Helbet Juliansun dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta atau jika tidak membayar, maka akan ditambah hukuman 1 tahun penjara.

"Kedua terdakwa melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair. ,"ujar Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Tinggi Didemo Pegawai, Apa yang Terjadi di Kementerian Ini?

Pasca persidangan JPU Kejari Kaur mengatakan tuntutan tersebut diberikan karena berdasarkan soal kerugian negara yang belum sama sekali dilakukan pengembalian oleh para terdakwa.

"Tuntutan tentunya berdasarkan soal kerugian negara. Saat ini terdakwa belum sama sekali melakukan pengembalian," Kata JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.

Sementara itu terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur, PH terdakwa Deden abdul Hakim menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 25 Juta, Suku Bunga Ringan

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku dimuka persidangan jika penggunaan dana desa untuk keperluan pribadinya hingga judi online dengan berbagai macam situs online yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: