Pengajuan KUR BCA 2025 Terbaru, Kriteria Usaha yang Lolos Pengajuan

Syarat pengajuan pinjaman KUR BCA 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pengajuan KUR BCA 2025 terbaru, kriteria usaha yang lolos pengajuan
Awal tahun 2025 membawa kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu bank konvensional terpercaya yakni Bank Central Asia (BCA) resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
BACA JUGA:Hati hati, Ini Ciri-ciri Bank yang Tidak Sehat dan Berisiko Bangkrut
KUR BCA ini dirancang khusus untuk memberikan akses pembiayaan mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Diketahui, dengan bunga ringan mulai dari 6% per tahun, KUR BCA dapat menjadi solusi yang tepat untuk membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka tanpa khawatir soal beban biaya yang tinggi.
BACA JUGA:Ikuti Trik Agar Dapat Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Dijamin Cuan
Tahun ini, BCA hadir dengan dua pilihan utama, yakni KUR Mikro dan KUR Kecil, dari keduanya ini tentu akan memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk menyesuaikan pinjaman sesuai kebutuhan.
Mulai dari plafon Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, program ini adalah jawaban dari berbagai kebutuhan usaha, dari pembelian bahan baku, alat produksi, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Ini Link Resmi Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp 250.000, Coba Buktikan Sekarang
Syarat KUR BCA 2025
Nah, untuk dapat mengakses pinjaman KUR di BCA pada tahun 2025 ini, tentunya sahabat Camkoha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Memiliki usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- memiliki usaha yang telah berjalan selama minimal 6 bulan.
- Tidak sedang memiliki fasilitas KUR di bank lain.
- Belum pernah menerima fasilitas kredit produktif.
Dokumen yang Diperlukan:
- KTP elektronik pemohon dan pasangan.
- KK
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan di atas Rp 50 juta.
- Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- BPJS Ketenagakerjaan (khusus untuk pengajuan KUR Kecil).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: