Berapa Kali Bisa Mengajukan KUR? Ini Ketentuan yang Berlaku

Ketentuan Pengajuan KUR--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ingin mengajukan KUR lagi? lantas berapa kali bisa mengajukan KUR? ini penjelasan lengkapnya.
Pernah dengar soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI?
Kalau Anda pelaku UMKM yang sudah mengajukan KUR pertama kali, mungkin Anda bertanya-tanya, “Bisa gak sih ajukan KUR lagi?” Nah, jawabannya adalah bisa!
BACA JUGA:DANA DESA KEPAHIANG 2025, Ada Rp 80 Miliar, Cek Jumlah yang Diterima Setiap Desa
Tapi tentu saja, ada syarat-syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Gak bisa sembarangan, loh. Yuk, kita bahas lebih lanjut tentang berapa kali shabat camkoha bisa mengajukan KUR dan apa saja yang perlu dipertimbangkan jika ingin mengajukan lagi.
Berapa Kali Bisa Mengajukan KUR?
BRI memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengajukan KUR lebih dari sekali, bahkan hingga empat kali.
Artinya, Anda bisa mengajukan pinjaman KUR berkali-kali, asalkan Anda memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, jangan salah, ketentuan untuk pengajuan KUR kedua, ketiga, hingga keempat sudah pasti berbeda dari pengajuan pertama.
Setelah mencapai batas maksimal empat kali pengajuan KUR, Anda akan diarahkan untuk mencari sumber pembiayaan lain, seperti pinjaman komersial dari bank.
BACA JUGA:Tanpa Bunga, Segini Limit Penggunaan Layanan Telkomsel PayLater, Tertarik Coba?
Syarat Pengajuan KUR Kedua hingga Keempat
Jika Anda ingin mengajukan KUR untuk kali kedua, ketiga, atau keempat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah bunga pinjaman yang berlaku.
Untuk pinjaman pertama, bunga yang dikenakan memang sangat rendah, hanya sekitar 6% per tahun atau 0,5% per bulan.
Namun, untuk pengajuan KUR kedua dan seterusnya, bunga yang dikenakan akan meningkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contohnya:
- Pinjaman kedua: 7% per tahun
- Pinjaman ketiga: 8% per tahun
- Pinjaman keempat: 9% per tahun
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Siapkan KTP Dana Cair
Peningkatan suku bunga ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pemerintah memang memberikan subsidi bunga untuk pinjaman pertama, tetapi untuk pinjaman selanjutnya, subsidi tersebut dikurangi. Inilah yang menyebabkan bunga untuk pinjaman kedua dan seterusnya lebih tinggi.
BACA JUGA:Banyak yang Tidak Tahu, Ini Dampak Jika Pelamar PPPK Mengundurkan Diri
Syarat Agar Dapat Mengajukan KUR Kedua dan Seterusnya
Agar pengajuan KUR kedua dan seterusnya disetujui, ada beberapa syarat tambahan yang harus Anda penuhi, nih. Berikut ini beberapa di antaranya:
1. KUR sebelumnya harus sudah lunas
Sebelum mengajukan KUR untuk kedua kalinya, pastikan Anda sudah melunasi pinjaman pertama dengan baik. Kalau masih ada tunggakan, besar kemungkinan pengajuan Anda akan ditolak.
2. Reputasi kredit yang baik
Bank BRI tentunya akan mengecek rekam jejak kredit Anda. Jadi, pastikan tidak ada catatan buruk, seperti menunggak angsuran atau bahkan kredit macet.
Kalau Anda pernah mengalami masalah pembayaran di pinjaman sebelumnya, ini bisa jadi hambatan untuk pengajuan KUR berikutnya.
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Ini Syarat Pengajuannya
3. Kelayakan usaha
Bank BRI akan melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Anda. Usaha yang dijalankan harus memiliki prospek yang baik dan dapat berkembang ke depannya.
Nah, selain itu, kemampuan Anda untuk membayar angsuran juga menjadi faktor penting dalam proses pengajuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: