Berapa Lama Nasabah Menunggak Angsuran Sehingga Bank Melakukan Penyitaan Aset? Ini Aturannya

Pinjaman Bank --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Berapa lama nasabah menunggak angsuran sehingga bank melakukan penyitaan aset?
Memilih bank sebagai wadah untuk melakukan pinjaman adalah cara yang tepa dilakukan, sebab bank dipercaya sebagai wadah simpan pinjam yang aman.
BACA JUGA:Berapa Lama Menunggak Angsuran Sehingga Debt Collector Datang ke Rumah? Ini Ketentuannya
Namun, hal ini tidak berlaku bagi nasabah yang tidak amanah, salah satunya adalah menunggak cicilan.
Bank juga bisa mengambil tindakan, biasanya bank akan menindak lanjuti kasus menunggak nasabah mulai dari memberikan peringatan hingga penyitaan aset.
Lantas, berapa lama setelah nasabah menunggak angsuran sehingga bank akan melakukan penyitaan aset?
BACA JUGA:Jalan Tidak Tersentuh Pembangunan, Jenazah Terpaksa Dibawa Pakai Tandu Darurat Sambung Ojek
Untuk diketahui, lama tunggakan angsuran sebelum bank melakukan penyitaan aset sangat bergantung pada kebijakan bank, jenis kredit, dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara pihak bank dan juga nasabahnya.
Namun, secara umum berikut adalah tahapan yang biasanya dilakukan oleh pihak bank terhadap nasabahnya yang menunggak cicilan:
1. Tunggakan 1–2 Bulan
Untuk masa tunggakan dari 1 hingga 2 bulan, bank biasanya akan mengirimkan pemberitahuan seperti surat peringatan atau melakukan pengingat secara langsung melalui telepon atau pesan.
Pada tahap ini, nasabah masih diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan beserta denda keterlambatan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di OCTO Mobile, Bisa Dapat Uang Tunai hingga Rp 300 Juta
2. Tunggakan 3 Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: