Kejaksaan Negeri Bengkulu Raih Predikat Satuan Kerja Terbaik dari Kemenpan RB

Kejari Bengkulu raih penghargaan 2025--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Bengkulu dibawah kepemimpinan Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.,MH berhasil meraih predikat Satuan Kerja Terbaik dalam hal Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) Tahun 2024.
Keputusan ini ditetapkan pada 08 Oktober 2024, berdasarkan KEP Kementerian PANRB No 489 Tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Mudah dan Pasti Cair
Hasil raihan prestasi tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI melalui zoom meeting pada 23 Januari 2025.
Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengatakan capaian ini tentunya menunjukkan bentuk penegakan hukum yang responsif, mengutamakan keadilan berdasarkan hati nurani dan mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ingat Pesan Kapolda Bengkulu : 'Jangan Arogan dan Semena-mena Kepada Masyarakat, Jauhi Pelanggaran'
Lanjut Kajari Bengkulu, prestasi ini juga tak luput dari kerjasama antara Kajari Bengkulu dengan para pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang tetap semangat dalam memberikan kreasi untuk mencapai hasil yang sangat baik ini.
Di lain sisi, dengan raihan prestasi ini juga merupakan bagian dari capaian yang telah di raih Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelumnya meraih 7 prestasi di setiap bidang sekaligus menjadi Juara Umum pada Rakerda Kejaksaan se Wilayah Bengkulu Tahun 2024.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Utara Disomasi Kontraktor Proyek Laboratorium, Ini 10 Poin Isi Somasi dan Ancamannya
"Kami selalu menghimbau kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Bengkulu agar dapat mempertahankan serta meningkatkan prestasi yang sangat baik ini, selain itu beliau berharap semoga kolaborasi yang sudah di bangun selama ini tidak luntur melainkan semakin erat dalam upaya penegakan hukum yang Humanis dan mengedepankan keadilan berdasarkan Hati Nurani," pungkas Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: