Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu Divonis Korupsi, Dikbud Lakukan Ini

Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu Divonis Korupsi, Dikbud Lakukan Ini

Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu divonis korupsi Dana BOS--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Mantan Kepala dan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Keduanya mantan Kepala SMPN 17 Kota, Imam Santoso dan mantan bendahara, Yudarlanadi yang terbelit kasus korupsi Dana Bos Rp 1,2 miliar dari tahun 2019-2022. 

Pasca vonis itu, Dinas Dikbud Kota Bengkulu mengambil sikap. Dikatakan Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, A Gunawan pada Jumat (24/1) pihaknya baru menerima hasil putusan pengadilan yang baru jatuh vonis pada Kamis kemarin. 

BACA JUGA:Konser Armada di Kepahiang Provinsi Bengkulu Tercoreng Perbuatan Asusila

Atas vonis tersebut, pihak Dinas Dikbud akan menyampaikan hasil telaah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kota Bengkulu.

Hasil telaah ini disampaikan untuk eks bendahara yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. 

Ditambahkan Gunawan, nantinya pihak BKPSDM akan membuat keputusan dan pastinya berkoordinasi dengan Inspektorat terhadap status kepegawaian yang bersangkutan.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Berikut

“Karena saat ini sudah berstatus terpidana, pihak Pemkot akan mengeluarkan hasil keputusan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan” ujar A Gunawan.

Ditambahkan Gunawan memang jika mengacu ketentuan yang ada, setiap terpidana kasus korupsi akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat. 

Namun untuk status resmi dikatakan Gunawan pihaknya menyerahkan kepada yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri Langsung Cair, Ada Bunga 0 Persen

Sementara itu, kedua orang terpidana kasus korupsi Dana BOS ini terungkap dalam persidangan jika uang hasil korupsi itu juga digunakan untuk judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: