Iklan RBTV Dalam Berita

Nekat Coba Rudapaksa Pacar di Kebun Sawit, Ini Ancaman Hukuman Pria Bengkulu Selatan Ini

Nekat Coba Rudapaksa Pacar di Kebun Sawit, Ini Ancaman Hukuman Pria Bengkulu Selatan Ini

Pelaku percobaan rudapaksa terhadap pacar terancam hukuman 9 tahun penjara--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Pelaku percobaan rudapaksa berinisial GE (20) warga asal Kabupaten Bengkulu Selatan, terhadap seorang mahasiswi yang membuat gempar warga Desa Air Periukan Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka ini menyusul adanya laporan dari pihak keluarga korban, setelah pihak keluarga korban sepakat tidak ada upaya perdamaian dengan pelaku, meskipun antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.

Akibat perbuatannya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi ini, tersangka bakal mendekam lama di jeruji penjara.

BACA JUGA:Mahasiswi Korban Percobaan Rudapaksa Menangis, Pacarnya Ditahan Polisi

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Frengky Sirat yang menegaskan pasal yang diterapkan dalam perkara percobaan pemerkosaan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP Sub 289 KUHpidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.


Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Frengky Sirait--

"Tersangka sudah kita tetapkan tersangka dan tersangka kita jerat Pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP Sub 289 KUHpidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun mas," tutur AKP. Frengky Sirait.

 

Kendati sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, saat ini pihak keluarga korban berencana mendampingi korban untuk melakukan visum, guna memperkuat alat bukti kekerasan yang dialami korban saat akan diperkosa oleh tersangka.

BACA JUGA:Heboh! Pria Babak Belur Dihajar Massa di Seluma Setelah Gagal Melakukan Rudapaksa

Sementara itu, kejadian ini bermula saat warga Desa Air Periukan Kecamatan Air Periukan dibuat gempar dengan peristiwa percobaan pemerkosaan, pada Selasa malam 28 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Seorang laki-laki berinisial GE (20) babak belur dihajar massa, setelah melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial RA (21), asal salah satu perguruan tinggi di Bengkulu.

Menurut keterangan sopir truk yang pertama kali menangkap pelaku, Andi (45), pelaku dalam kondisi (maaf) tanpa celana berhasil diamankan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di dekat jembatan perbatasan antara Desa Air Periukan dengan Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan.

Andi mengetahui kejadian ini saat korban berinisial RA (21) berlari ke tengah jalan dan menghadang laju truknya yang tengah melaju dari arah Tais menuju ke Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: