Walau SPT Belum Keluar, Pemkot Bengkulu Tetap Bayar Gaji PTT yang Lulus PPPK, Ini Penjelasan Sekda Kota

Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sebanyak 1400 orang lebih Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kota Bengkulu dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.
Kendati sudah lulus PPPK, para PTT ini tetap bekerja sebagai honorer hingga SK PPPK keluar yang diprediksi pada bulan April 2025 mendatang.
BACA JUGA:Main Game Santai, Dapat Saldo DANA Rp 304 Ribu, Seminggu Ada yang Cair Rp 1 Juta
Kendati masih bekerja sebagai PTT sembari menunggu SK PPPK keluar, Pemkot Bengkulu sebelumnya sudah memastikan bahwa gaji para PTT ini tetap dibayar Pemerintah, karena dalam APBD tahun 2025 ini, Pemkot sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PTT tersebut.
Hanya saja yang menjadi persoalan hingga saat ini, SK atau SPT kerja para PTT di Pemerintah Kota belum ada yang keluar. Padahal SK SPT ini menjadi dasar Pemerintah dalam mengeluarkan gaji para honorer tersebut.
BACA JUGA:Gabut Berhadiah, Ini 5 Game Penghasil Saldo OVO 2025, Mainkan Gamenya dan Terima Uangnya
Menyikapi hal ini Pemerintah Kota Bengkulu melalui Pj Sekretatis Pemkot, Eko Agusrianto memberikan tanggapan.
Dalam penyampaiannya pada Sabtu (01/02), Eko Agusrianto mengatakan pembayaran gaji PTT Pemkot yang lulus PPPK tetap akan dibayarkan Pemerintah. Untuk gaji pekerjaan pada bulan Januari lalu akan dibayarkan gajinya di bulan Februari ini.
“Kami sudah meminta OPD masing masing untuk mengeluarkan SK SPT Pegawai Tidak Tetap di OPD nya masing-masing. SPT ini nanti akan menjadi dasar pemerintah dalam membayarkan gaji honorer,” ujar Eko Agusrianto.
BACA JUGA:9 Game Penghasil Saldo OVO Tanpa Iklan Terbukti Membayar! Simak Game Apa Saja
Ditambahkan Eko Agusrianto, untuk besaran gaji yang diterima PTT tidak ada perubahan, tetap sebesar Rp 1,5 juta perbulan. Namun jika SK PPPK sudah terbit dan para PTT sudah diangkat menjadi PPPK, maka besaran gaji akan mengalami kenaikan sesuai dengan pangkat dan golongan masing masing PPPK.
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: