Pengecer Gas Melon Dihapus, Begini Kata Pedagang Kota Bengkulu

Pemerintah hapus pengecer gas lpg 3 kg--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi diawal Februari ini mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas lpg 3 kg atau gas melon. Dalam aturan baru ini penjualan gas 3 kg hanya di pangkalan.
Pemerintah tidak lagi mengizinkan penjualan gas 3 kg di pengecer, baik warung hingga toko manisan. Terhadap pengecer yang selama ini menjual gas 3 kg yang mengambil dari pangkalan, pemerintah membuat kebijakan khusus agar para pengecer naik kelas jadi pangkalan dengan membuat nomor induk perusahaan dan mengurus izin membuka pangkalan gas 3kg.
BACA JUGA:Sepeda Motor Milik Mahasiswa Asal Kepahiang Hilang Dicuri
Penerapan kebijakan terbaru ini dilakukan pemerintah bertujuan agar penyaluran gas 3 kg yang merupakan gas subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat membutuhkan dan penerima yang masuk kriteria. Mulai dari pedagang kecil, petani hingga nelayan.
Hanya saja menanggapi kebijakan terbaru pemerintah pusat ini, sejumlah pengecer gas 3 kg keberatan. Seperti yang dirasakan pengecer gas melon, Suryani yang mengatakan dirinya tidak memiliki cukup modal jika harus mengurus izin pangkalan.
BACA JUGA:Terungkap Motif Baru Pembunuhan di Bengkulu Utara, Ada Dugaan Cinta Segitiga
“Ya mau buka pangkalan gas butuh modal tidak sedikit, karenanya kami belum siap,” ujar Suryani.
Sementara itu, salah seorang pedagang keliling yang juga warga pendatang di Kota Bengkulu, Jaja, mengungkapkan juga keberatannya pembelian gas langsung di pangkalan. Alasannya selama ini jika ingin membeli gas di pangkalan harus memiliki KTP atau KK wilayah bersangkutan, sedangkan dirinya belum memiliki dokumen adminduk Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Lilin dari Minyak Goreng, Lebih Hemat dan Efisien
“Ya kalau beli gas 3 kg di pangkalan harus punya KTP, sedangkan kami belum punya KTP Kota Bengkulu,” ujar Jaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: