Harga TBS Periode Februari 2025 Di Bengkulu Rp 2.643 Per Kg, Sejumlah Perusahaan di SEMAKU Tak Patuh

--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pada periode Februari 2025, Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diharga Rp 2.643 per kilogram.
Jika dibanding Januari lalu, yang harganya Rp 3.769 per kilogram maka hargaaTBS berdasarkan ketetapan terbaru tersebut mengalami penurunan. Kondisi tersebut dipicu menurunnya harga CPO dari semula kisaran Rp 17 ribu menjadi 12.865 per kilogram.
Sehingga setelah penetapan pada Januari lalu, perusahaan menurunkan harga pembelian TBS kelapa sawit.
BACA JUGA:Ada 217 Pangkalan Gas LPG di Bengkulu Tengah, Segini Harga Eceran Tertinggi yang Dijual Pangkalan
Sementara itu disampaikan Kasi Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahneri, saat ini dari 29 perusahan perkebunan di provinsi Bengkulu hanya 14 perusahaan yang melaporkan dokumen dan informasi untuk penetapan harga TBS kelapa sawit, dokumen itu di antaranya harga jual TBS dan data pemasaran.
Dari 14 perusahaan yang tertib melaporkan, hanya 2 perusahaan yang laporannya lengkap. Sementara itu, juga terdapat 5 atau 6 perusahaan di kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur dan kabupaten Seluma yang jarang sekali menyampaikan laporan meski sudah diundang oleh pihak dinas.
BACA JUGA:Kebijakan Diskon Listrik 50% Berdampak Pada Perekonomian, Januari Bengkulu Alami Deflasi 0,59%
Maka sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi sudah menyurati kepala daerah di masing-masing lokasi perusahaan. Untuk dapat memberikan sanksi atau teguran, karena tidak menyampaikan laporan. Terlebih ke depan, rapat ketetapan harga TBS kelapa sawit rencananya dilakukan 2 kali sebulan.
Dengan agenda rapat pertama pemantauan harga dan rapat kedua atau akhir bulan penetapan harga TBS periode berikutnya.
BACA JUGA:Kondisi Tempat Pelelangan Ikan di Muara Maras Pasca Ambruk, Nelayan di Seluma Tagih Janji Rehab
“Ada 5 atau 6 perusahaan yang memang jarang sekali melaporkan, meski sudah kita undang tidak pernah datang. Kalo sanksi itukan kewenang kepala daerah masing-masing, jadi kami hanya menyampaikan surat rujukan melalui gubernur kepada kepala daerah agar dapat memberikan tindakan,” ujarnya
(Dian Maya Erika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: