Iklan RBTV Dalam Berita

Walaupun Diangkat PPPK Paruh Waktu, SK 794 Honorer Ini Tidak Diperpanjang Pemprov Bengkulu

Walaupun Diangkat PPPK Paruh Waktu, SK 794 Honorer Ini Tidak Diperpanjang Pemprov Bengkulu

Proses sinkronisasi dan validasi data tenaga non-ASN. --

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Walaupun diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Surat Keputusan (SK) 794 honorer ini tidak diperpanjang Pemprov Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin (3/2), melakukan sinkronisasi dan validasi data tenaga non-ASN. Dalam rapat ini hadir seluruh Kepala OPD dilingkup Pemerintah Provinsi yang memaparkan masing-masing jumlah dan kinerja tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Cocok untuk Modal Usaha, 3 Jenis Pinjaman di BRI Ini Tanpa Jaminan, Limit Pinjamannya Rp 100 Juta

Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Hariyadi menyampaikan, bahwa setelah proses ini, tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Hari ini bersama seluruh Kepala OPD, kita menyinkronkan data dari masing-masing dinas dan sekretariat," ujar Pj Sekda provinsi Bengkulu Haryadi.

BACA JUGA:Kebijakan Diskon Listrik 50% Berdampak Pada Perekonomian, Januari Bengkulu Alami Deflasi 0,59%

Berdasarkan hasil sinkronisasi, ditemukan selisih jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam Database BKN dan hasil evaluasi OPD. Dalam Database jumlah tenaga non-ASN yang terdata berjumlah 4.813 honorer, namun hasil evaluasi hanya didapati 4.019 honorer. 

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menyampaikan, hasil sinkronisasi ada 794 honorer yang tidak bekerja maksimal.

"Hari ini kita minta klarifikasi Kepada OPD, adanya perbedaan angka jumlah honorer. Ditemukan adanya honorer tidak aktif dan tidak masuk kerja. Jadi sudah sewajarnya tenaga honorer itu diberhentikan," ujar Gunawan. 

BACA JUGA:Siapkan DANA, Bulan Ini Bapenda Kota Bengkulu Cetak SPPT PBB untuk Dibagikan ke Masyarakat

Ditambahkan Gunawan, 794 honorer sudah dipastikan tidak diberikan perpanjangan SK, maupun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ratusan honorer yang tidak bekerja ini ditemukan disejumlah OPD, diantaranya Setwan, Dinas PU, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas P3APPKB, hingga Dinas Dikbud. 

"Ya kalau tidak aktif, tentu kita istirahatkan. Honorer ini menyebar dibeberapa OPD," kata Gunawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: