Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Dijual Lagi di Pengecer, Ini Syarat dan Biaya Izin Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Tak Dijual Lagi di Pengecer, Ini Syarat dan Biaya Izin Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Syarat dan Biaya Izin Pangkalan Gas LPG 3 Kg--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Daftar sekarang, ini syarat dan biaya izin pangkalan Gas LPG 3 KG.
Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas distribusi gas LPG subsidi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas LPG subsidi 3 kg melalui pengecer, mulai 1 Februari 2025.

BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Kepulauan Selayar 2025, Total Dana Rp 65 Miliar

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas LPG subsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak dan mengurangi praktik penjualan gas LPG subsidi secara tidak sah.
Namun, seiring dengan perkembangan kebutuhan energi di Indonesia, permintaan gas LPG juga semakin meningkat.

Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha yang tertarik untuk membuka pangkalan gas LPG 3 kg penting untuk memehami syarat dan biaya yang diperlukan untuk izin buka pangkalan gas LGP 3 kg.

BACA JUGA:Ternyata Segini Modal Buka Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Syarat Mudah dan Bisa Daftar Via Online

Pada artikel ini, akan membahas tentang syarat dan biaya izin pangkalan gas LPG, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dan membuat keputusan yang lebih tepat untuk membuka pangkalan gas LPG.
Pembukaan pangkalan gas LPG memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk izin dari pemerintah, izin dari Pertamina, dan lain-lain. Selain itu, biaya izin pangkalan gas LPG juga harus dipertimbangkan.

BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Jeneponto 2025, Cek Desa dengan Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Biaya Izin Buka Pangkalan Gas LPG

Proses untuk mendapatkan izin buka pangkalan gas LPG tidakdipungut biaya apapun. Namun, Anda hanya perlu menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangakalan.
Proses izin buka pangkalan gas LGP 3kg hanya memerlukan waktu sekitar 4 hari kerja sejak berkas sudah dilengkapi.

Namun, biasanya waktu verifikasi itu berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor seperti kelengkapan syarat dokumen dan hasil survei lapangan.

BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Kepulauan Selayar 2025, Total Dana Rp 65 Miliar

Agar proses verifikasi Anda berjalan lancar, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk izin pangkalan gas LPG 3kg:
- Formulir pemohon yang disediakan instansi terkait (sudah diisi)
- Fotokopi KTP
- NPWP
- IMB
- SKCK
- Surat bukti kepemilikan lahan
- Bukti saldo rekening
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

BACA JUGA:Geger Kemunculan Tiga Tanda Kiamat Semakin Dekat, Apa yang Terjadi?

- Tanda daftar perusahaan (TDP) atau NIB
- Izin gangguan dan/atau surat izin tempat usaha (SITU)
- Surat Akta pendirian badan usaha (jika ada)
- Surat Bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
- Surat referensi bank
- Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan
- Surat rekomendasi dari PT Pertamina atau agen resmi LPG 3kg

BACA JUGA:Walaupun Diangkat PPPK Paruh Waktu, SK 794 Honorer Ini Tidak Diperpanjang Pemprov Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: