JPU Kejari Lebong Minta Hakim jatuhkan Hukuman Segini ke Mantan Kades dan Bendahara Desa Puguk Pedaro

Salah satu terdakwa yang keluar dari ruang persidangan usai pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lebong--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - JPU Kejari Lebong minta hakim jatuhkan hukuman segini ke mantan Kades dan bendahara Desa Puguk Pedaro. Suardi Tabrani dan Yudi Dinata kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan hukuman.
BACA JUGA:Masuk Program 100 Hari Kerja Helmi Hasan-Mian, Rusa di Balai Raya Semarak Bengkulu Pindah ke Sini
Kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong menuntut Suardi Tabrani mantan Kepala Desa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 804 juta atau jika harta benda yang disita tidak cukup mengganti, akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Pinjaman PNS di BSI Tahun 2025, Pinjaman Rp 50 Juta Angsuran hingga 5 Tahun, Segini Bulannnya
Sedangkan untuk terdakwa Yudi Dinata, Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 38 juta atau menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun.
BACA JUGA:Dinas PMD Seluma Sebut Tak Terdampak Refocusing, Total Kucuran Dana Desa Rp142 Miliar
Pasca pembacaan Tuntutan, JPU Kejari Lebong, Yandres Amalo dan Jelita Sari mengatakan jumlah tuntutan dua terdakwa tentunya menyesuaikan dengan kerugian negara yang timbul dari perbuatannya.
"Kades dituntut lebih tinggi karena dari uang Rp 800 juta yang dikorupsinya lebih banyak, yang menikmati Kadesnya itu," ungkap JPU Kejari Lebong Yandres Amalo, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA:Apa Penyebab Pengajuan KUR Tidak Lolos Verifikasi Pihak Bank? Coba Perhatikan Hal Ini
Perbuatan dugaan korupsi sudah dilakukan oleh kedua terdakwa sejak DD dan ADD 2019 sampai 2023 dicairkan. Setidaknya ada 3 tahap pencarian DD dan ADD yang dikorupsikan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Beberapa dana diselewengkan diantaranya, pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19 dan markup beberapa kegiatan fisik, dengan total kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
BACA JUGA:Pinjaman Anti Ribet! Inilah 4 Pinjol Tanpa KTP, Proses Mudah dan Langsung Cair ke DANA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: