Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman KPR PNS Ditolak Bank, Ternyata Ini Penyebabnya

Pinjaman KPR PNS Ditolak Bank, Ternyata Ini Penyebabnya

Penyebab pinjaman KPR PNS sering ditolak bank--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – PNS mendapat kemudahan untuk memiliki rumah dengan mengajukan pinjaman melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun terkadang pengajuan pinjaman tersebut ditolak. Ada sejumlah alasan bank menolak pengajuan kredit seseorang, mulai dari pendapatan, profil risiko, hingga skor kredit. 

Belakangan banyak kasus kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena tunggakan pinjaman online (pinjol).

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sampai menyoroti hal ini, telah menyebabkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak bank. 

BACA JUGA:KUR BSI 2025, Angsuran Pinjaman Rp 30 Juta, Berapa Lama Tenggat Waktunya?

REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum tentu langsung terhapus, ketika sudah dibersihkan.

Sebelumnya pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengungkapkan bank pelat merah yang fokus pada segmen perumahan itu terhambat dalam penyaluran KPR subsidi karena SLIK OJK kini meliputi kolektibilitas pinjol.

Skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman. Sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000, hal tersebut tetap menjadi kendala.

Akibatnya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan akibat skor kredit pinjol tersebut.

OJK pun buka suara terkait hal ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman beberapa waktu lalu mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila Penerima Dana (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Tabel Kredit Mitraguna BSI Pinjaman Rp 75 Juta, Ini Syarat Pengajuan

Perlu diingat, meskipun bisa diperbaiki, catatan SLIK OJK tidak bisa hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang ada untuk membersihkan riwayat kredit tersebut.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: