Iklan RBTV Dalam Berita

Gara-gara Ini Wanita Asal Desa Taba Jambu Bengkulu Tengah Dipukul Pemuda Lebong

Gara-gara Ini Wanita Asal Desa Taba Jambu Bengkulu Tengah Dipukul Pemuda Lebong

Waka Polres Lebong bersama Kasat Reskrim--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Gara-gara ini wanita asal Desa Taba Jambu Bengkulu Tengah dipukul pemuda Lebong. Akibat pemukulan tersebut, pemuda berinisial AR asal Kelurahan Ujung Tanjung I, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong diamankan tim buser Polres Lebong.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Non KUR Bebas Riba, Cek Tabel Angsuran BSI Pinjaman Rp 50 Juta di Sini

Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap atas laporan yang dibuat oleh wanita berusia 35 tahun berinisial DM yang mengalami lebam dibagian mata kiri dan luka di pelipis. Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri menyampaikan jika korban DM merupakan teman dari adik tersangka.

BACA JUGA:Pinjaman PNS di Bank Jatim, Segini Plafon Pinjaman yang Bisa Didapatkan

Penuturan Waka Polres, pemukulan itu terjadi karena DM diduga mengajak adik perempuan tersangka berinisial TR yang masih berusia 16 tahun karoke hingga larut malam.

"Tersangka tidak terima adiknya dibawa karoke hingga larut malam. Adik tersangka dan DM adalah teman," Waka Polres Lebong.

BACA JUGA:Pinjaman PNS di Bank Mandiri, Bisa untuk Renovasi Rumah atau Modal Usaha

Sementara itu AKP. Rabnus menambahkan, pemukulan itu terjadi di rumah tersangka, saat itu DM mengantar adik tersangka pulang. Setiba di depan rumah, tersangka langsung memarahi adiknya dan memukul muka adiknya terlebih dahulu.

Setelah itu tersangka mendekati DM dan langsung memukul wajah DM. Tidak terima dipukul, DM langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong.

"Setelah menerima laporan, kita langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan kita lakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.

BACA JUGA:Pinjaman PNS di Bank Nagari Ada Promo, Simak Simulasi Angsuran Pinjam Rp 50 Juta

Rabnus mengatakan, sebelum kasus ini naik ke ranah penyidikan. Pihaknya sudah mencoba memediasi pelaku dan korban. Namun, korban tetap ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tersangka kita sangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun," tutup Kasat Reskrim.

BACA JUGA:KUR BSI 2025, Angsuran Pinjaman Rp 30 Juta, Berapa Lama Tenggat Waktunya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: