Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Perlu Was-was, Begini Cara Cek Nama yang di Blacklist BI Checking Secara Online

Tak Perlu Was-was, Begini Cara Cek Nama yang di Blacklist BI Checking Secara Online

BI Checking --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Cara mudah cek nama yang Blacklist BI Checking secara online.
Apakah Anda pernah mengalami kesulitan dalam memperoleh kredit atau pinjaman dari bank karena memiliki riwayat kredit buruk? 

Jika iya, maka Anda mungkin telah terdaftar dalam daftar hitam nasabah yang dikenal sebagai Blacklist BI Checking.

BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Syarat Top Up KUR Bank Mandiri 2025, Cek Tabel Angsuran Rp 40 Juta

Daftar ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Keuangan lainnya untuk memantau nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk.
Namun, bagaimana cara mengetahui apakah nama Anda telah terdaftar dalam daftar hitam tersebut? 

Pada artikel ini, akan membahas tentang cara cek nama yang blacklist BI Checking.

Sehingga Anda dapat memahami lebih baik tentang status kredit Anda dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki riwayat kredit Anda.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Membuka Mobile Banking yang Terblokir

Perlu diketahui Anda bisa masuk ke dalam daftar blacklist Bi Checking karena tidak mampu membayar cicilan atau bunga pinjaman tepat waktu. Berikut ini beberapa penyebabnya:
- Gagal bayar kredit
- Terlambat bayar cicilan
- Mengajuklan kredit secara berlebihan
- Penyalahgunaan kartu kredit
- Memiliki catatan kredit buruk di lembaga keuangan lain.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri Pinjaman Rp 10-100 Juta, Ini Risiko jika Tidak Bayar Cicilan

Cara Cek nama yang Blacklist BI Checking

Berikut ini cara untuk cek nama yang di blacklist BI Checking:
- Kunjungi laman resmi https://idebku.ojk.go.id
- Cari menu “pendaftaran”
- Setelah melakukan proses pendafatran lanjut ke menu “cek ketersediaan layanan”
- Masukan data diri yang benar dan lengkap
- Upload dokumen yang diminta
- Hasil antrean SLIK akan dikirim melalui email
- Setelah sudah ada antrean SLIK, masukan nomor pendaftaran yang di kirim melalui email di menu “status layanan”
- Proses verifikasi dilakukan sekitar 2 hari
- Setelah mendapatkan konfirmasi, Anda bisa tanda tangan formulir sebanyak 3 kali
- Scan formulir kirimkan foto dengan kartu identitas ke nomor WhatsApp yang dikirim melalui email
- Pihak OJK akan melakukan verifikasi melalui video Call WhatsApp
- Hasil informasi skor kredit akan di kirim ke email Anda.

BACA JUGA:Maksimal Usia 75 Tahun, Simak Tabel Angsuran Pinjaman Mandiri 20-100 Juta untuk Tenor Angsuran Selama 9 Tahun

Hasil yang masuk ke blacklist BI Chekcing hanya yang mendapatkan skor 3,4 dan 5. Apabila Anda masih di skor 1 dan 2 maka  Anda tidak masuk ek daftar balcklist BI Checking.
Cara keluar dari daftar blacklist BI Checking adalah dengan melunasi semua utang yang dimiliki. Setelah itu, Anda dapat mengajukan permohonan untuk pemutihan BI Checking.

BACA JUGA:Daftar Pertanyaan Survei KUR, Simak Tabel Angsuran KUR BSI Terbaru 2025

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk keluar dari daftar blacklist BI Checking:
1. Periksa laporan BI Checking. Anda bisa meminta laporan ini di Bank Indonesia atau Biro Informasi Kredit (BIK).
2. Periksa alasan masuknya nama Anda ke dalam daftar blacklist.
3. Lunasi semua utang yang Anda miliki.
4. Ajukan permohonan penghapusan nama dari daftar blacklist.
5. Tunggu proses verifikasi dan penghapusan nama dari daftar blacklist.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: