Ramadan 1446 Hijriah, Jangan Lupa Kunjungi 30 Stand Bazar Kuliner di Kampung Ramadan RBTV

Bazar kuliner di Kampung Ramadan UMKM 2025--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Ramadan 1446 hijirah, jangan lupa kunjungi 30 stand bazar kuliner di Kampung Ramadan RBTV. Tidak hanya mengadakan sejumlah perlombaan di bulan Ramadan 2025 ini, halaman Graha Pena Rakyat BENGKULU akan disulap menjadi lokasi bazar kuliner.
Mengusung tema Kampung Ramadan UMKM Bengkulu Berbahagia, halaman Graha Pena Rakyat Bengkulu ini nantinya akan diisi sejumlah pedagang yang menjajakan berbagai macam jajanan kue tradisional, minuman dan gulai yang memiliki cita rasa tinggi.
Manager Program RBTV Dita Asfanny menyampaikan, total disiapkan 30 stand kuliner dengan ukuran tenda 3 kali 3 meter yang dapat diisi oleh dua pedagang.
Bazar kuliner akan dibuka hingga akhir Ramadan, untuk saat ini sudah ada sejumlah pedagang yang akan berjualan dan masih tersisa beberapa tenda yang belum terisi.
BACA JUGA:3 TSK Hasil Penggerebekan di Binduriang di TAT Polda ke BNNP Bengkulu, Ini Tujuannya
Menyemarakan Ramadan 2025, BTV mengajak para pelaku UMKM untuk bergabung dan mendaftar hingga 20 Februari ini, karena nantinya semua jenis makanan dan minuman yang disajikan akan dilakukan pengecekan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar terjaga kehigienisan.
‘’Ukuran tendanya 3 kali 3 meter, jadi 1 tenda itu bisa diisi 2 pedagang. Nantinya lengkap ada berbagai makanan dan takjil Ramadan dan tentunya terjamin kehiegienisannya,” ujar Dita.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR 2025 di BRI, Pinjam Rp 40 Juta, Segini Angsuran Bulanannya
Sementara itu, nantinya di Pendopo Enam Setengah RBTV akan ada berbagai kegiatan lomba sehingga membuat lokasi semakin ramai pengunjung.
Sembari berburu kuliner Ramadan, bisa menyaksikan penampilan lomba-lomba mulai dari Festival Qasidah Rabbana 2025, Tahfiz Kecik dan Ustad Kecik. Kemudian Lomba Sholat Anak TK, Paud se-Kota, Lomba Fashion Show Muslim Anak-Anak hingga Quiz Berhadiah Kampung Ramadan.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Buang Sampah di Lokasi Ini Kena Denda Rp 500 Ribu
(Dian Maya Erika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: