Daftar Jadi Caleg, Kades Wajib Mundur dari Jabatan
Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Kabupaten Seluma mengingatkan para Bakal Caleg yang masih aktif menjabat sebagai kades, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Sarjan Efendi yang mengatakan pengunduran diri sebagai Kades wajib dilakukan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Siswi Kelas VI SD Dibawa Kabur Pria, Pengakuannya Bikin Hancur Hati Orang Tua
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, termasuk caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain, juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dan dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Tanda Kiamat dari Sungai Eufrat, Sungai Sumber Air 4 Negara di Timur Tengah, Ini Kondisinya Sekarang
"Bagi Kades yang ingin mencalonkan diri, maka Kades tersebut harus menyampaikan surat pengunduran dirinya ke dinas/instansi yang memberi SK yang bersangkutan. Setelah itu yang bersangkutan harus meminta tanda bukti pengunduran dirinya dan selanjutnya diupload ke aplikasi Silon," tegas Sarjan Efendi.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Cair Rp 50 Juta dengan Mudah Tanpa Jaminan, Cukup Siapkan Syarat Ini
Lanjutnya, apabila sampai proses tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), SK pemberhentian yang bersangkutan belum diterbitkan, maka Caleg tersebut tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Tanggal Lahir yang Pemiliknya Diramalkan Tajir Sejak Lahir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: