Nasabah KUR Bisa Dapat Asuransi, Ini Aturan yang Berlaku

Nasabah KUR Bisa Dapat Asuransi--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat ini, ada banyak lembaga keuangan yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), meliputi bank, perusahaan pembiayaan, dan koperasi simpan pinjam (KSP).
Sesuai tujuannya, KUR diperuntukkan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah dalam mendapatkan modal demi mengembangkan usahanya dengan suku bunga rendah.
BACA JUGA:3 Alasan Pinjaman KUR BRI 2025 Ditolak, Pastikan Sebelum Anda Datang ke BRI
Secara umum, asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
Namun, tak sedikit pula nasabah KUR yang tidak memahami manfaat asuransi yang mereka miliki. Termasuk siapa yang berhak mengajukan klaim ketika terjadi risiko seperti kecelakaan atau kematian.
secara umum, asuransi KUR merupakan penjaminan KUR yang diberikan oleh perusahaan penjaminan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2025 Pinjaman Rp 45 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pinjam
Jadi, nantinya asuransi ini bisa diberikan kepada perorangan ataupun badan usaha yang layak dibiayai, namun tidak memenuhi persyaratan teknis bank.
Sebenarnya, asuransi untuk KUR bisa didapatkan nasabah melalui Askrindo dan PLN Insurance.
Askrindo ini memiliki peran penting, yakni memberikan pertanggungan atau penjaminan KUR untuk pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang diberikan oleh lembaga keuangan penyalur KUR kepada debitur usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan sesuai dengan ketentuan bank (non bankable).
BACA JUGA:Istithaah Kesehatan, 4 CJH Bengkulu Gagal Berangkat ke Tanah Suci Karena Faktor Ini
Pada dasarnya, penjaminan KUR memiliki manfaat untuk memberikan kepastian pembayaran bagi lembaga keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur KUR apabila debitur gagal bayar, memberikan akses debitur terhadap sumber pembiayaan, dan mengurangi risiko yang dihadapi lembaga keuangan penyalur KUR atas pemberian kredit kepada debitur KUR.
Melansir di laman resminya, Askrindo memiliki beragam fitur produk, yakni:
1. Jenis penyaluran KUR
Ada 4 Jenis penyaluran KUR yang diberikan, yakni :
- KUR Mikro
- KUR Kecil
- KUR Penempatan TKI
- KUR Khusus
BACA JUGA:Ini Klarifikasi Pemilik Suara Pasca Rekaman Suaranya Tentang Isu Penculikan Anak Viral se-Kabupaten Kaur
2. Sektor yang dijamin
Kemudian, untuk sektor yang dijamin yakni meliputi sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, perdagangan, jasa, dan konstruksi.
3. Nilai ganti rugi
Sementara itu, untuk nilai ganti yang berlaku yakni nilai ganti rugi sesuai dengan baki debet maksimal sebesar plafon kredit.
BACA JUGA:Kenapa Usia Usaha Minimal 6 Bulan untuk Mengajukan KUR BRI 2025?
Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberikan penjaminan KUR senilai Rp85,4 triliun untuk 1.471.508 debitur hingga September 2023.
Misalnya, kamu tercatat sebagai nasabah yang mengajukan pinjaman KUR BRI, maka asuransi KUR BRI dapat memberikan perlindungan bagi nasabah dan ahli warisnya jika nasabah mengalami risiko tertentu.
Nah, untuk dapat mengajukan klaim, maka nasabah atau ahli warisnya perlu memahami persyaratan yang berlaku dan segera mengajukan klaim setelah risiko terjadi.
Demikianlah informasi mengenai asuransi kredit usaha rakyat yang perlu diketahui nasabah. Semoga bermanfat.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: