Pastikan Ada Namamu, Begini Cara Cek Bansos Rp 600.000 Lewat Hp

Bansos Cair 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bansos dapat melakukan pengecekan status Bansos tersebut dengan mudah, yakni hanya menggunakan ponsel alias HP.
Dengan cara tersebut tentunya semakin memudahkan keluarga penerima manfaat (KPM) dan tanpa perlu datang ke kantor terkait.
BACA JUGA:Hari Ini Minggu 16 Februari, Cuma Senam Jari Diupah Saldo DANA Rp 230 Ribu, Sikat Langsung
Dengan adanya akses digital yang semakin luas, pemerintah menyediakan berbagai cara bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan bansos, baik melalui laman resmi maupun aplikasi mobile.
Lalu, bagaimana cara cek penerima Bansos Rp 600.000 lewat hp? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Suzuki Jimny 3 Pintu, untuk Semua Varian, Segini Cicilan per Bulan
Jadwal pencairan bantuan ini di setiap daerah akan berbeda-beda. Semuanya tergantung kesiapan daerah masing-masing. Namun bantuan tersebut akan dicairkan bulan Januari, Februari, Maret ini.
Sebelum bantuan cair, ada baiknya Anda kembali memastikan jika nama Anda tercatat sebagai penerima.
Jadi, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali bansos bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk lansia berusia 60 tahun ke atas.
Untuk golongan penerima Bansos Rp 600 ribu tersebut adalah lansia yang berhak menerima bantuan. Dalam skema Program Keluarga Harapan (PKH), lansia yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu setiap tiga bulan atau jika ditotalkan seluruhnya yakni Rp 2,4 juta per tahun.
BACA JUGA:Cara Ambil Uang di Superbank, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 15 Juta
Cara Cek Bansos Rp 600.000 Lewat Hp
Berikut cara cek Bansos Rp 600 ribu PKH 2025 melalui aplikasi Cek Bansos:
Selain melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/, kamu juga bisa mengecek melalui aplikasi resmi dari Kemensos. Berikut caranya:
- Silakan unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Kemudian, buat akun baru dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
- Lalu, silakan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu "Profil" untuk mengecek status penerimaan bansos.
Apabila terdaftar, aplikasi akan menampilkan detail bantuan sosial yang diterima.
BACA JUGA:Hari Ini Minggu 16 Februari, Ini 5 Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Iklan yang Langsung Cair
Persyaratan Umum untuk Mendaftar Bansos 2025
Sebagai informasi, bagi kamu yang belum mendaftar bansos, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Adapun persyaratan utama yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP)
Sebagai syarat dasar untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, setiap penerima bansos wajib memiliki KTP Elektronik (e-KTP). KTP ini akan digunakan untuk mencocokkan data identitas penerima bantuan.
2. Termasuk dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan
Masyarakat yang berhak menerima bansos adalah mereka yang terdaftar dalam kategori kurang mampu. Bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, anggota TNI, atau individu yang sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
BACA JUGA:Terbaru Hari Ini Minggu 16 Februari! 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Salah satu syarat utama agar dapat menerima bansos adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
DTKS ini adalah database yang memuat data keluarga miskin yang menjadi prioritas penerima bantuan.
BACA JUGA:Bansos PKH 2025: Ini Jadwal Pencairan dan Kelompok Penerimanya
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima bantuan sosial tidak boleh menerima bantuan lainnya dalam bentuk yang sama, seperti Kartu Prakerja atau BLT subsidi gaji, agar penerima manfaat tidak terjadi tumpang tindih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: