Iklan RBTV Dalam Berita

Cek Lapangan, Ini Kawasan APL yang Diperbolehkan BKSDA Untuk Dikelola Pemerintah Desa di Seluma

Cek Lapangan, Ini Kawasan APL yang Diperbolehkan BKSDA Untuk Dikelola Pemerintah Desa di Seluma

Tim BKSDA melakukan pengecekan kawasan TWA di Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Tim BKSDA Seksi Wilayah II Bengkulu, akhirnya turun untuk menetapkan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di objek wisata Pantai Pasar SELUMA, pada Senin siang 17 Februari 2025, pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA:Cair Gapakai Lama, Buruan Serbu 4 Situs Dollar Gratis Langsung Masuk ke DANA Hari Senin 17 Februari 2025

Kedatangan tim BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu ini untuk menindaklanjuti terbitnya SK No. 533 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai turunnya kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam dan menetapkan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) untuk dapat dikelola oleh pemerintah desa sebagai kawasan objek wisata.

BACA JUGA:Silakan Diambil, DANA Bansos PKH 2025 Sudah Cair Rp 725 Ribu, Begini Caranya

Kepala Resort BKSDA Ngalam-Talo, Mardiansyah mengatakan bahwa sesuai SK No. 533 Kementerian LHK ada 4 kawasan Taman Wisata Alam (TWA), yakni:

  • TWA Pasar Talo I di Desa Pasar Seluma
  • TWA Pasar Talo II di Desa Penago I
  • TWA Pasar Seluma I di Desa Pasar Seluma
  • TWA Pasar Ngalam di Desa Kungkai Baru 

BACA JUGA:Full Senyum, Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening KKS, Cek Namamu dan Buruan Ambil

Perlu menjadi catatan, tidak seluruhnya kawasan konservasi Taman Wisata Alam yang ada di pesisir Desa Pasar Seluma tersebut dapat dikelola oleh pemerintah desa secara seluruhnya.

Dengan demikian, pemerintah Desa Pasar Seluma ketika mengadakan kegiatan acara hanya diperbolehkan di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 11 hektare tepatnya di lokasi bekas proyek pembangunan breakwater tepat di mulut muara Pasar Seluma, seperti saat libur lebaran maupun tahun baru.

"Jadi kalau pemerintah desa mau mengadakan acara, lokasi sudah clear and clean yang sudah sediakan di APL itu, kurang lebih seluas 11 hektare tepatnya di lokasi bekas pembangunan breakwater yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional tahun lalu," terang Mardiansyah.

BACA JUGA:Pengguna Jalan di Lebong Geger, Minibus Keluarkan Asap Putih Tebal dan Api di Bagian Kap Mobil

Dengan ditetapkannya kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) ini, ke depannya setiap kegiatan acara akan dipusatkan di lahan bekas proyek pembangunan breakwater, sehingga tidak terbentur lagi dengan regulasi yang ada.

"Pastinya dengan adanya APL ini, masyarakat kita arahkan mengadakan acara di lokasi lahan bekas proyek pembangunan breakwater," tutur Yus Sukardi.

Lanjutnya, kedepannya Pemerintah Desa Pasar Seluma mengharapkan kelanjutan pengembangan potensi wisata dengan memperluas Areal Penggunaan Lain ke arah pintu masuk kawasan pantai Pasar Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: