Iklan RBTV Dalam Berita

Baru Tahu, Ternyata Segini Biaya Balik Nama Rumah di Notaris

Baru Tahu, Ternyata Segini Biaya Balik Nama Rumah di Notaris

Balik Nama Rumah di Notaris --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Memiliki rumah merupakan impian semua orang. Akan tetapi, dalam pembelian rumah, terkadang ada saja kendala yang dialami, seperti biaya balik nama rumah tersebut.
Sebenarnya, ketika membeli rumah, kamu bukan hanya perlu membayar dan menerimanya saja.

BACA JUGA:Dilantik Presiden Prabowo, Bupati Seluma Teddy Rahman dan Wabup Gustianto Sampaikan Pesan Ini

Sebab, properti memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Dalam sertifikat tersebut tercantum nama dan data diri pemilik aslinya.
Dan, orang lain lain yang tidak termasuk pemilik atau bahkan keluarga tidak bisa asal menjual atau mengklaim hak milik rumah tersebut. Oleh karena itu, perlu ada proses balik nama sertifikat rumah.

BACA JUGA:56 Auning Selesai Dibangun, Pedagang di Pantai Pasir Putih Sudah Didata dan Penempatan Tunggu Peresmian

Mengurus balik nama pada sertifikat menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan, dan tidak boleh diabaikan. Biaya balik nama ini juga akan ada dalam proses ini.
Akan tetapi, prosedur pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat juga harus diketahui terlebih dahulu.

BACA JUGA:Sikat Saldo DANA Kaget Gratis Hanya Hari Ini Aja 20 Februari 2025, Jangan Sampai Hangus

Biasanya, biaya balik nama sertifikat berbeda-beda pada setiap rumah. Hanya saja, untuk besarannya, biasanya biaya BBN sekitar 2% dari nilai transaksi.
Adapun biaya tersebut mencakup beberapa hal sebagai berikut, yakni:
- Biaya notaris dan PPAT
- Biaya pengecekan sertifikat antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu
- Biaya untuk balik sertifikat rumah (tergantung pada NJOP di daerah tersebut)
- Biaya penerbitan AJB sebesar sekitar 0,5-1% dari nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli
- Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP)

BACA JUGA:Awas Tertipu! Ini Link Asli Saldo DANA Gratis Hari Ini, Aman dan Hasilkan Cuan

Sebenarnya, untuk biaya balik nama rumah di notaris biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
Namun, ada pula yang berkisar antara Rp4–7 juta, lagi-lagi, hal itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, Sejumlah Koramil di Bengkulu Tengah Bakal Disulap Jadi Dapur Umum

Selain itu, kamu juga bisa menghitung berdasarkan rumusan di atas. Jadi, semakin besar nilai transaksi, maka biaya balik nama rumah pun akan semakin besar pula.
Untuk diketahui, besaran biaya tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dan setiap daerah bisa saja berbeda-beda alias tak sama.

BACA JUGA:Tanpa Hoaks, Saldo DANA Langsung Masuk, Begini Cara Klaim Link DANA Kaget 20 Februari 2025

Demikianlah mengenai biaya balik nama rumah di notaris. Semoga bermanfaat.

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: