Iklan RBTV Dalam Berita

6 Kali Bajak Sawah, Ini Ancaman Hukuman Predator Anak di Seluma

6 Kali Bajak Sawah, Ini Ancaman Hukuman Predator Anak di Seluma

SE saat digiring penyidik Satreskrim Polres Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - 6 kali bajak sawah, ini ancaman hukuman predator anak di SELUMA. SE pria berusia 54 tahun asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten SELUMA diserahkan penyidik Satreskrim Polres SELUMA ke Jaksa Penuntut Umum Kejari SELUMA pada Kamis (20/2) sore.

"Hari ini kita melakukan pelimpahan atau serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma," tutur Ipda. Bambang Ilyadi, SH.

BACA JUGA:Tanpa Hoaks, Saldo DANA Langsung Masuk, Begini Cara Klaim Link DANA Kaget 20 Februari 2025

Lanjutnya, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Tersangka kita jerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tambahnya.

Penyerahan tersangka SE diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH.

BACA JUGA:Semudah Ini, Begini Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis dari Google Hari Ini 20 Februari

Tersangka dibekuk polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor (LP): LP/B/65/XII/2024/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 7 Desember 2024 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. 

SE diketahui sudah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 6 kali dalam rentang waktu dan lokasi berbeda pada tahun 2024 lalu. Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik sebelumnya, aksinya dilakukan tersangka dikediamannya, saat kondisi rumah kosong.

BACA JUGA:Sikat Saldo DANA Kaget Gratis Hanya Hari Ini Aja 20 Februari 2025, Jangan Sampai Hangus

Motif dan alibi tersangka menggarap anak kandung sendiri tersebut,  karena sudah lama pisah ranjang dengan istrinya (ibu korban). Korban menuruti kemauan tersangka karena sudah mendapat ancaman.

"Untuk melancarkan aksinya, pelaku tidak memberikan iming-iming. Terduga lelaku memberikan ancaman terhadap korban," tegas Ipda. Bambang Ilyadi.

BACA JUGA:Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Ambil Rezeki Saldo Tanpa Syarat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: