Catat! Ini Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Awas Keliru

Pinjaman di Pegadaian--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Catat! Ini syarat yang harus ada untuk pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Memperoleh pinjaman dengan syarat menggadaikan sertifikat rumah kini bukanlah hal yang sulit lagi. Hampir semua perusahaan keuangan menyediakan program pinjaman, termasuk Pegadaian.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini Ciri Orang Tua yang Anaknya Berpotensi Sukses
Namun yang paling banyak diminati hingga awal tahun 2025 ini adalah pinjaman gadai sertifikat rumah dari Pegadaian. Hal ini terbukti dari banyaknya pencarian informasi terkait syarat serta cara pengajuannya.
Bukan tanpa sebab, mengajukan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dinilai cukup mudah dan tidak memerlukan jaminan asset bernilai lainnya lagi.
Lantas, apa saja syarat serta Bagaimana cara pengajuan pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini? Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat, cara serta alasan mengapa pinjaman ini begitu banyak diminati Masyarakat.
BACA JUGA:Klik Link Game Sapi Penghasil Uang Rp 200 Ribu Cair Langsung ke E-Walletmu, Spesial Hari Ini
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berdasarkan informasi dari laman resminya, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa disetujui:
- WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai calon nasabah
- Surat keterangan domisili
- Slip gaji 2 bulan terakhir
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (untuk pinjaman diatas Rp 100 juta)
- Sertifikat dalam Bentuk (SHM) dan (SHBG) asli
- Fotokopi PBB tahun terakhir
- SKU yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.
BACA JUGA:Daftar Pinjaman di Pegadaian 2025, Lebih Fleksibel dan Bisa Tanpa Jaminan
Cara Pengajuan Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Setelah melengkapi semua syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang disebutkan di atas, calon nasabah bisa melakukan pinjaman dengan menuju ke outlet terdekat.
Serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun) kepada petugas lengkap serta dokumen lainnya. Nantinya, petugas yang berwenang menyetujui permohonan gadai sertifikat.
Selanjutnya, dana pinjaman (marhun bih) akan diberikan kepada nasabah secara tunai atau ditransfer ke rekening bank yang bersangkutan.
BACA JUGA:Klik Link Game Sapi Penghasil Uang Rp 200 Ribu Cair Langsung ke E-Walletmu, Spesial Hari Ini
Sementara untuk pembayaran angsuran bisa dilakukan setiap bulan dengan ketentuan jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan dengan mu’nah per bulan sebesar 0,7%.
Adapun besar uang pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta dengan pilihan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Namun sebagai catatan, pinjaman ini sama halnya dengan pinjaman bank konvensional lainnya. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka nasabah akan dikenakan denda keterlambatan.
Dan jikapun gagal dalam membayar dengan jangka waktu tertentu, aset yang dijaminkan dapat dilelang untuk menutup sisa pinjaman.
BACA JUGA:Terbukti Membayar dan Tanpa Iklan, Ini Daftar Game Penghasil Saldo DANA Gratis Hari Ini
Jadi, sebelum mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini, baiknya calon nasabah dapat menyesuaikan dengan kemampuan dalam membayar. Pinjamlah dengan nominal yang dirasa akan disanggupi dalam pembayarannya.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Sekolahkan SK PNS ke Bank, Segini Bunga yang akan Dibebankan Setiap Bulannya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: