Gunung Emas di Hutan Seluma Bisa Lunasi Utang Indonesia

Kawasan hutan lindung di Seluma yang menyimpan banyak emas--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Kabupaten Seluma memiliki kawasan hutan lindung yang cukup luas.
Menariknya lagi hutan lindung Kabupaten Seluma ini menyimpan kekayaan yang luar biasa, bahkan bisa melunasi utang Indonesia.
Hal ini diungkapkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Seluma Ridwan Sabrin yang kini menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Pemkab Seluma.
Menurutnya dari hasil penelitian sebelumnya, hutan di kawasan Seluma menyimpan emas. Ada tiga wilayah di kawasan Bukit Sanggul yang diperkirakan menyimpan emas yang jumlahnya melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.
BACA JUGA:Targetkan Penyerapan 600 Ton Beras, Bulog Rejang Lebong Butuh Gudang Tambahan
Ini lantaran potensi dari blok untuk penambangan per 5 ribu hektarenya, memiliki kandungan potensi emasnya mencapai 2 jutaan ons troy, dan perak mencapai 2,7 juta ons troy.
Ons troy merupakan sebuah sistem satuan fisik massa yang biasanya digunakan untuk logam berharga, bubuk hitam, dan batu mulia. Penggunaan satuan ini sangat populer di Amerika, meskipun satuan ukur yang ditetapkan internasional sebagai Satuan International (SI) yaitu kilogram atau gram.
"Kalau dari hasil penelitian sebelumnya, kandungan emas di 3 titik lokasi di wilayah Kabupaten Seluma memiliki kandungan potensi emasnya mencapai 2 jutaan ons troy dan perak mencapai 2,7 juta ons troy per 5 ribu hektarenya," terang Ridwan Sabrin.
Lanjutnya, untuk luasan wilayah lokasi tambang emas PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) ini mencapai 30.010 hektare yang proses penyelidikan awal telah dimulai sejak tahun 2008 lalu, ketika mendapatkan izin pencadangan wilayah dari Bupati Seluma pada saat itu.
BACA JUGA:Pinjaman Mahasiswa di BCA, Solusi untuk Mahasiswa yang Butuh Biaya Pendidikan
Kemudian di tahun 2010 mendapatkan izin pertambangan eksplorasi dari Bupati Seluma.
Namun, sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sejak tahun 2023 lalu dengan adanya penurunan status kawasan hutan lindung (HL) menjadi hutan Areal Penggunaan Lain (APL), mulai ditindaklanjuti PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) untuk menyelesaikan proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: