Iklan RBTV Dalam Berita

Jelang Putusan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan di MK, Begini Pernyataan Gubernur Helmi Hasan

Jelang Putusan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan di MK, Begini Pernyataan Gubernur Helmi Hasan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Jelang Putusan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan di MK, begini pernyataan Gubernur Helmi Hasan. Pembacaan putusan sengketa gugatan Pilkada 2024 Kabupaten Bengkulu Selatan terkait masa jabatan incumbent, berdasarkan jadwal akan dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Rincian Tunjangan Perangkat Desa, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Menjelang pembacaan putusan gugatan tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasanmenyampaikan jika Hakim yang menyidangkan gugatan itu akan memutuskan dan menilai putusan akan sesuai dengan keinginan atau harapan masyarakat. Helmi menegaskan bahwa masa jabatan 2,5 tahun itu dihitung sejak menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah.

“Insyallah putusan MK sesuai yang diharapkan, karena masa jabatan 2 setengah tahun di hitung sejak menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ujar Helmi Hasan.

BACA JUGA:Perdana Masuk Kerja, Wabup Kepahiang Sidak Seluruh Ruang Kerja ASN, Termasuk Ruang Satu Ini

Menurut Helmi diirnya  MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Paslon Rifai-Yanto.

“Contoh Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang di diskualifikasi, dan insyallah terjadi di Bengkulu,” ujar Helmi Hasan.

Putusan Gugatan Sengketa pilkada  Bengkulu selatan dijadwalkan akan di bacakan pada 13.30 WIB 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Perdana Tugas dan Pimpin Apel, Wawali Bengkulu Minta Kriteria ASN Ini Urus Pindah dan Sampaikan 5 Poin Ini

(Verdi Dwiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: