Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan PSU

--
BENGKULU SELATAN, RBTV.DISWAY.ID – Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan, yaitu Suhartayo selaku ketua, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 24 Februari 2025 menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) tahun 2024.
Berdasarkan amar putusan yang diucapkan oleh hakim, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.
BACA JUGA:Seperti Punya Daya Pemikat, Konter HP di Padang Serai Ini Sudah 4 Kali Dibobol Maling
Menyatakan batal keputusan KPU Bengkulu Selatan nomor 1066 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Sementara itu untuk calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan Ii Sumirat, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Temui Massa Aksi Demo, Anggota DPRD Belum Keluar Gedung
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: