Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Ini Isi Lengkap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 Bengkulu Selatan

Isi lengkap amar putusan MK--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Gusnan Mulyadi calon Bupati Bengkulu Selatan yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 didiskualifikasi berdasarkan Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi.
Isi Lengkap amar putusan dalam rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enry Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, masing-masing sebagai anggota.
BACA JUGA:Ii Sumirat Masih Bisa Mencalonkan Diri, Ini Syaratnya
AMAR PUTUSAN
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024
3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 1066 tahun 2024 tentang Penetepan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.
4. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 545 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 22 September 2024.
5. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 546 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 23 September 2024
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon Bupati atas nama Gusnan Mulaydi yang didskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calin Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calin Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
8. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinsi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk melakukan pengamanan Proses Pemungutan Suara Ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: