Kades Wajib Kembalikan Tornas, Hilang Wajib Ganti Rugi
Seluruh kades di bengkulu tengah wajib kembalikan motor dinas--
BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Bengkulu Tengah akan menarik seluruh kendaraan dinas jenis sepeda motor, yang selama ini dipinjam pakaikan seluruh kepala desa.
Terdata 142 sepeda motor dinas yang digunakan seluruh kepala desa, sejak pembagian awal di tahun anggaran 2010 silam.
BACA JUGA:Ini Tempat Bagi yang Ahli Puasa, Namanya Surga Ar Rayyan
Seluruh sepeda motor dinas ditarik karena akan ada pengadaan 142 sepeda motor dinas baru di tahun anggaran 2023 ini.
BACA JUGA:Ada Pertanyaan Bisakah Seseorang Memiliki Anak di Surga?
Pengembalian sepeda motor dinas ini tanpa terkecuali, termasuk kepala desa yang mengklaim kehilangan karena menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Badan Keuangan Daerah Bengkulu Tengah, Lili Trianti melalui Kepala Bidang Aset Hendri Bella menjelaskan, kepala desa yang kehilangan sepeda motor wajib mengembalikan dalam bentuk uang.
BACA JUGA:Gerah Setiap Hari, Sampai Kapan Cuaca Panas? Berikut Penjelasan BMKG
"Seluruh kepala desa wajib mengembalikan sepeda motor dinas. Sepeda motor yang rusak bahkan hilang, pengembaliannya dalam bentuk uang sesuai nilai barang," tegas Hendri Bella.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: