Iklan dempo dalam berita

Tempo 3 Jam, Pelaku Rudapaksa dan Pencurian dengan Kekerasan Diringkus

Tempo 3 Jam, Pelaku Rudapaksa dan Pencurian dengan Kekerasan Diringkus

Pelaku rudapaksa ditangkap polres lebong--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM -  Dalam hitungan 3 jam sejak diterimanya laporan kejadian pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong berhasil menangkap pria berinisial Ju (50), warga Desa Tabeak Blau 1, Kecamatan Lebong Atas.

 

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander menerangkan, awalnya anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong pada Selasa (16/5) sekira pukul 09.00 WIB menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan Curas dari korban berinisial SA, warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. 

 

BACA JUGA:Biar Tidak Dicekik Kredit, Ini Jurus Dapatkan Rumah Subsidi Berkualitas

Setelah menerima laporan, anggota Unit Pidum langsung meluncur ke TKP untuk melakukan Pulbaket. Selanjutnya, anggota berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. 

 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Lomba Lari 5K Pelajar Tingkat Provinsi

Tak perlu menunggu lama, anggota macam Swarang bergerak cepat mengejar pelaku yang diinformasikan hendak kabur ke luar daerah. Kemudian pada pukul 12.00 WIB, anggota mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara.

 

BACA JUGA:Penting! Mau Punya Rumah, Kenali KPR Subsidi, Ini Cara Mengajukan dan Bedanya dengan KPR Non Subsidi

"Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas terduga pelaku dan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku seorang pria berinisial Ju (50) warga Desa Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong," terang Kasat Reskrim.

 

BACA JUGA:Sayangi Hewan Keramat Ini, Gus Baha: Insya Allah Rezeki akan Terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: