Iklan RBTV Dalam Berita

Satpol PP Bengkulu Tengah Sebar Surat Imbauan Ramadan 2025, Poin Nomor 4 Tutup Total

Satpol PP Bengkulu Tengah Sebar Surat Imbauan Ramadan 2025, Poin Nomor 4 Tutup Total

Satpol PP Bengkulu Tengah menempelkan surat imbauan --

BENGKULU TENGAH, RBTV.DISWAY.ID - Satpol PP BENGKULU TENGAH sebar surat imbauan Ramadan 2025, poin nomor 4 tutup total. Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BENGKULU TENGAH, Kamis (27/2/2025) pagi menyebarkan surat imbauan ke sejumlah titik keramaian, termasuk rumah makan.

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Begini Cara Pinjam Uang di Shopee Lewat SPinjam, Proses Cepat

Penempelan surat iimbauan yang berisi beberapa poin ini, juga dilakukan diseluruh warung dan tempat usaha, di kawasan Liku Sembilan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Dalam surat iimbauan ini, usaha karaoke, cafe atau tempat hiburan malam, tidak diperbolehkan lagi buka mulai H-1 bulan suci Ramadhan, hingga diperbolehkan buka kembali paling cepat H+2 hari raya Idul Fitri.


--

BACA JUGA:Rp 1,2 Miliar Untuk Insentif 1.200 Guru Honor di Bengkulu Belum Dibayar Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu

Sedangkan usaha warung nasi, tetap diperbolehkan buka seperti biasanya. Namun usaha warung nasi harus tertutup dan tidak boleh terlihat langsung dari luar. Wajib ditutup dengan tirai, kain ataupun spanduk. Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah Supawan memastikan, surat himbauannya ini sudah disosialisasikan langsung kepada pemilik ataupun pengelola usaha, serta langsung ditempelkan di lokasi.

"Personel Satpol PP hari ini (27/2/2025) sejak pagi sudah menyebar ke beberapa titik, termasuk Liku Sembilan, untuk menempelkan surat imbauan selama bulan suci Ramadhan," singkat Kasatpol PP Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Muamalat Februari 2025, Ada 2 Posisi untuk Lulusan SMA/SMK

Selama bulan suci Ramadhan nantinya, akan rutin dilakukan patroli oleh personel Satpol PP. Warga pun diminta melaporkan, jika menemukan ada pemilik usaha yang tidak mematuhi surat himbauan.

Isi Surat Iimbauan Satpol PP Bengkulu Tengah Selama Ramadan 2025

  • Agar menciptakan suasana aman dan tenteram.
  • Agar menghormati orang yang sedang beribadah puasa, dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
  • Para pengusaha rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya agar selama bulan suci Ramadhan, boleh buka pada siang hari, namun tidak langsung terlihat dari luar (memakai tirai penutup kain).
  • Usaha karaoke/ cafe/ tempat hiburan agar tidak beroperasi mulai H-1 bulan Ramadhan dan buka kembali pada H+2 Idul Fitri.

BACA JUGA:Bantuan PIP 2025 untuk SD, SMP, SMA/SMK, Penuhi 6 Kriteria Ini jika Ingin Jadi Penerima

(Harri Sutriansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: