Nasabah KUR BRI Wajib Tahu! Ini Denda Penalti KUR BRI beserta Tabel Angsuran Rp 5 dan 10 Juta

Nasabah KUR BRI Wajib Tahu! Ini Denda Penalti KUR BRI beserta Tabel Angsuran Rp 5 dan 10 Juta--foto:rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID –Nasabah KUR BRI wajib tahu! ini denda penalti KUR BRI beserta tabel angsuran Rp 5 dan 10 juta.
Halo, Sahabat Camkoha! Buat kalian yang punya usaha dan sedang mempertimbangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), ada beberapa hal penting yang perlu kalian ketahui sebelum mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:4 Aplikasi Game Penghasil Uang Sehari Cair Rp 100 Ribu, Begini Cara Ambilnya
Selain keuntungan bunga rendah, klian juga harus memahami denda penalti jika ada keterlambatan pembayaran atau pelunasan lebih awal.
Nah, biar makin paham, yuk kita bahas semuanya di sini!
Denda Penalti KUR BRI yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Pendataan Anak Yatim di Sekolah Tuntas, Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu: Tinggal Finalisasi
Dalam sistem pinjaman KUR BRI, ada dua jenis denda penalti yang bisa dikenakan kepada nasabah, yaitu:
1. Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran
Kalau kalian telat membayar angsuran bulanan, ada biaya denda yang harus dibayar.
- Besaran denda: 2% dari total angsuran per hari keterlambatan.
- Contoh perhitungan:
- Misalnya angsuran bulanan kalian Rp1.000.000.
- Terlambat membayar selama 3 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: