Berakhir 31 Maret, Begini Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di jawa tengaj--
JATENG, RBTVDISWAY.ID – Sejak awal tahun 2025, sejumlah provinsi kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya Provinsi Jawa Tengah yang membuka pemutihan pajak sejak 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Ini kesempatan baik bagi masyarakat Jawa Tengah untuk mendapat keringanan membayar pajak, khususnya pajak kendaraan yang selama ini menunggak.
Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:
- Diskon Pokok Pajak Kendaraaan Bermotor sebesar 13,94%
- Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 7 Provinsi Berikut, Cek Apakah Termasuk Daerah Anda
Program ini merupakan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jateng karena adanya opsen pajak atau tambahan pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan adanya ketentuan itu, pemilik kendaraan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan nilai presentasi mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso menjelaskan, program diskon PKB ini bertujuan meringankan masyarakat.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujar Nadi.
Nadi juga mengatakan, kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini masih bisa diperpanjang dengan melihat daya beli masyarakat.
Dengan adanya program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: