Pemkot Bengkulu Pakai Cara Baru Absen PNS, Mulai Berlaku Senin 3 Maret

Wakil Walikota Bengkulu, Ronny Tobing minta aturan absen PNS dijalankan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, terhitung 3 Maret 2025 Pemerintah Kota mulai menerapkan sistem absensi dengan menggunakan titik koordinat.
Dengan sistem absensi ini para ASN hanya diakui absensinya jika melakukan absen dengan radius 15 meter dari Kantor OPD tempat ia bekerja.
Dikatakan Kepala BKPSDM Pemerintah kota Bengkulu, Achrawi, penerapan absensi ini sudah mulai berlaku per Senin ini 3 Maret 2025.
Pada Selasa 4 Maret pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan sistem ini.
"Hari ini sistem absensi sudah dilakukan uji coba pada 3 Maret ini dan akan langsung kita evaluasi pada 4 Maret," ujar Achrawi.
Dengan diluncurkannya program ini, Wakil Walikota Ronny PL Tobing berharap seluruh ASN dapat patuh terhadap kebijakan ini.
BACA JUGA:Verifikasi Perwal Tuntas, Pembayaran TPP ASN Pemkot Kemungkinan Beriringan dengan THR
Berikut Skema Jam Kerja ASN di Kota Bengkulu
Perangkat daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja
- absensi Senin - kamis
- pagi pukul 07.00-07.45
- siang pukul 12.00-13.00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: