Kasus Korupsi: Tuntutan 6 Tahun Penjara, Hakim Vonis 1 Tahun Penjara, Kejati Bengkulu Banding

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati BENGKULU mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri BENGKULU kepada terdakwa Mardi selaku PPK yang juga menjabat sebagai Pejabat BPJN BENGKULU dan Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam BENGKULU Tengah tahun 2020.
BACA JUGA:Gara-gara Utang, Wanita di Bengkulu Pecah Bibir Dibogem Suami
Pasca dituntut hukuman 6 tahun penjara, kedua terdakwa pada 26 Febuari 2025 lalu divonis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan salah satu poin pihaknya mengajukan banding, yakni soal hukuman pidana penjara kedua terdakwa dan ada beberapa lainnya yang akan disampaikan dalam Memory Banding yang segera mungkin akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
"Kita mengajukan banding terhadap dua terdakwa. Segera mungkin kita susun memory banding dan dimasukan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, Senin (3/3/2025).
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Pilihan Pinjol Tanpa KTP yang Aman dan Langsung Cair
Berbedanya dengan JPU Kejati Bengkulu, PH Terdakwa Fera Lolita selaku Kontrakror, Ranggi Setiyadi juga mengajukan banding.
Salah satu poin banding nanti disampaikan menurut Ranggi, soal kerugian negara yang terlalu besar dibebankan oleh kliennya.
Menurut Ranggi dalam hal ini, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang pihaknya sampaikan sebelumnya dimuka persidangan.
"Kita juga mengajukan banding. Salah satu poinnya soal uang pengganti yang terlalu besar," kata PH Terdakwa Ranggi Setiyadi.
BACA JUGA:Jangan Asal Pinjam, Ini Cara dan Daftar Pinjaman Uang Rp 1 Juta Langsung Cair Tanpa BI Checking
Sebelumnya dalam pembacaan putusan di tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Paisol, SH menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider penuntut umum.
Putusan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang disampaikan JPU Kejati Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: