Iklan dempo dalam berita

TokTok, Vonis Penjara untuk Pimpinan Pesantren Terdakwa Kasus Asusila

TokTok, Vonis Penjara untuk Pimpinan Pesantren Terdakwa Kasus Asusila

Pimpinan pesantren di Kepahiang divonis penjara kasus asusila--

KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melalui proses panjang persidangan, Rabu pagi majelis hakim yang dikeyuai Hendri Sumardi, menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa Saukani.

 

Seperti diketahui Saukani merupakan pimpinan pondok pesantren yang terjerat kasus asusila terhadap salah seorang santriwati. 

 

Dalam amar putusannya, Saukani dihukum 6 tahun penjara. Kemudian denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Masyaallah, Ini Rahasia Umur Kelipatan 7, Usia 49 Disebut Masa Penghabisan

Putusan hakim, terdakwa Saukani terbukti melakukan perbuatan tak senonoh di lingkungan pondok pesantren yang dia pimpin. 

 

Setelah mendengar putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara, jaksa penuntut umum Kejari Kepahiang, Wahyu Fariska Risma mengatakan segera berkonsultasi dengan tim jaksa. 

 

BACA JUGA:2 Hal yang Ditakuti Malaikat Maut, Bahkan Pernah Ditampar Sosok Ini, Berikut Penjelasannya

"Sebelumnya kami menuntut dengan pelanggaran pasal 82 ayat 2 junto pasal 64 dengan 8 tahun penjara karena terdakwa secara meyakinkan bersalah dan terbukti, dan atas vonis ini kami masih pikir-pikir," katanya, Rabu (17/5). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: