Rincian Biaya Perpanjangan SIM A Per Maret 2025, Siapkan Uang Segini

Biaya Perpanjangan SIM A --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ketika Anda berniat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Maret 2025, maka sebaiknya mengetahui rincian biaya yang berlaku.
Biasanya, biaya pengurusan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dibutuhkan, termasuk untuk SIM A.
BACA JUGA:PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tanpa Pencabutan Nomor Urut, Tetap Dengan Kampanye Terbuka dan Debat
Memperpanjang masa berlaku SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor agar tetap legal berkendara di jalan raya.
Jika masa berlaku SIM kamu sudah habis dan tidak diperpanjang, maka pemilik akan dikenakan sanksi tilang.
Jadi, tak perlu bingung lagi karena perpanjangan dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, layanan SIM keliling, atau secara online melalui aplikasi yang telah disediakan pihak kepolisian.
Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM A?
Untuk mendapatkan informasinya, simak pembahasan artikel berikut.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Yamaha Fazzio Tahun 2025, Angsuran Bulanannya hanya Rp 400 Ribuan
Sebenarnya, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang, bus, dan angkutan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
Kemudian, SIM A juga dibagi menjadi dua kategori yakni:
- SIM A Perorangan
Kategori ini berlaku bagi pengemudi kendaraan pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil sedan, hatchback, MPV, dan lainnya.
- SIM A Umum
Sementara kategori umum berlaku untuk pengemudi kendaraan umum atau komersial dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil pick-up.
BACA JUGA:Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji Debt Collector Pinjol
Biaya Perpanjangan SIM A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM pada Maret 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut daftar tarifnya:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM A Umum: Rp80 ribu
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Daftar Pajak Mobil Toyota Agya
Selain biaya utama tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan SIM, yaitu:
- Registrasi: Rp5 ribu
- Cek kesehatan: Rp25.000 (tergantung Satpas SIM)
- Psikotest: Rp60.000 (tergantung Satpas SIM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: