Iklan RBTV Dalam Berita

Dimusnahkan, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Blender 3,82 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

Dimusnahkan, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Blender 3,82 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

3,82 gram BB narkotika jenis sabu dimusnahkan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kamis (6/3) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka berinisial SR warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:7 Ciri Debt Collector Resmi di Indonesia, Begini Cara Menghadapinya

Pemusnahan ini dilaksanakan di Gedung Direktorat Narkoba Polda Bengkulu. Direktur Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi melalui Panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan dari tersangka yang dilakukan penggerebekan di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

"Barang bukti ini merupakan BB dari tersangka yang diamankan pada saat penggerebekan di Kabupaten Rejang Lebong kemarin," jelas Panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu.

Sebanyak 3,82 gram narkotika jenis sabu dan 36 butir narkotika jenis ekstasi barang bukti yang diamankan dimusnahkan. 

BACA JUGA:Pasar Murah di Kabupaten Kaur Kembali Diadakan, Catat Tanggal Pelaksanaan

"Dari barang bukti yang kita amankan sebagian disahkan untuk barang bukti di persidangan dan pemeriksaan laboratorium," lanjut 

Narkotika ini dimusnahkan dengan cara digabungkan dan kemudian diblender. Selanjutnya barang bukti yang sudah diblender tersebut dibuang ke kloset atau WC.

"Kita musnahkan dengan blender dan dibuang ke toilet," tambah Panit.

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: