Iklan RBTV Dalam Berita

Usai Lebaran Direlokasi, Pedagang Bisa Tempati Pasar Induk Modern Purwodadi Gratis

Usai Lebaran Direlokasi, Pedagang Bisa Tempati Pasar Induk Modern Purwodadi Gratis

Penyerahan berita acara pengelolaan sementara aset Pasar Induk Modern Purwodadi--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu telah menyerahkan berita acara pengelolaan sementara aset Pasar Induk Modern Purwodadi, yang selesai dibangun oleh Kementerian PUPR akhir Desember lalu.

BACA JUGA:Program Bebas Pajak BPHTB, Rei dan Bapenda Kota Buat Poin Kesepakatan BPHTB Gratis Bagi MBR

Penandatanganan dan penyerahan berita acara ini dilaksanakan Jumat pagi (7/3/2025) oleh Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata di ruang kerjanya, bersama Kepala Satuan Kerja BPPW Bengkulu.

Dengan adanya penyerahan pengelolaan sementara ini, Pemkab Bengkulu Utara sudah bisa melakukan pengelolaan, termasuk pemindahan atau relokasi pedagang dari lapak sementara ke dalam pasar modern. Dikatakan Bupati Arie, pemindahan akan dilaksanakan usai libur lebaran.

BACA JUGA:Tahun Ini DANA BOS di Kabupaten Mukomuko Turun, Ini Penyebabnya

Masih dalam pengelolaan sementara, maka pedagang tidak dikenakan biaya sewa atau biaya apapun saat menempati lapak. Bahkan biaya air dan listrik juga ditanggulangi oleh pemerintah daerah, selama proses penyerahan barang milik negara ke barang milik daerah tuntas, yang memakan waktu diperkirakan hingga satu tahun.

Pada bangunan pasar terdiri dari 3 blok, yaitu blok A dengan dua lantai yang menyediakan 614 kios dagangan basah.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Supra X 125 FI 2025, Angsuran Bulanan Cukup Rp 400 Ribu

Kemudian blok B 1 lantai non pangan atau kering dengan 117 kios, dan blok C untuk dagangan kuliner atau makanan siap saji disediakan 96 kios, dengan total luas bangunan 1,4 hektare, selain lahan seluas 0,8 hektare di luar gedung akan disediakan juga zona hijau dan lahan parkir kendaraan.

Sementara itu dikatakan Kepala Satuan Kerja BPPW Bengkulu I Gusti Agung Ariwibawa, dalam proses hibah barang milik negara ke barang milik daerah, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui, yakni pemeriksaan aset atau bangunan oleh instansi terkait, kemudian untuk diusulkan ke Kementerian Keuangan, dan menunggu persetujuan hibah langsung dari presiden.

"Setelah melakukan serah terima ini nantinya masih ada tahapan-tahapan yang  perlu dilalui. Kami harap pasar ini nantinya dapat membantu masyarakat Bengkulu Utara terkhusus Purwodadi dan untuk masyarkat agar dapat sama-sama kita jaga pasar ini,” jelas BPPW Bengkulu I Gusti Agung Ariwibawa.

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: