Iklan RBTV Dalam Berita

Warga Bengkulu Utara Bisa Nikmati Program Bebas BBNKB II 2025, Yuk ke Samsat

Warga Bengkulu Utara Bisa Nikmati Program Bebas BBNKB II 2025, Yuk ke Samsat

Samsat Bengkulu Utara --

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Di Provinsi Bengkulu, kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, sudah berlaku sejak Januari 2025.

Dibebaskannya beban BBNKB kendaraan bekas ini, sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Untuk diketahui, BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Minta PUPR Petakan Titik Banjir, Kerusakan Drainase Segera Diperbaiki

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Samsat Bengkulu Utara Marsudi menjelaskan, untuk proses balik nama saat ini hanya bisa dilakukan di Samsat provinsi bengkulu.

 

Sedangkan Samsat Bengkulu Utara hanya bisa melayani sebatas pemeriksaan fisik kendaraan. Namun begitu, pemeriksaan fisik tetap dianjurkan dilaksanakan provinsi bengkulu.

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Apakah Bisa Mengubah Nama di KTP?

Meski BBNKB kendaraan bekas digratiskan, saat mengurus balik nama kendaraan tetap ada biaya yang harus dikeluarkan, seperti pajak kendaraan bermotor, SWDK-L-L-J.

Serta biaya administrasi STNK dan plat nomor, yang besarannya mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. 

BACA JUGA:Kerugian Negara Belum Pulih, Jaksa Pertimbangkan Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng

Disampaikan Marsudi, program yang menjalankan amanat undang-undang ini tidak memiliki batas waktu.

Masyarakat diajak untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah ini, agar dapat mengurus balik nama kendaraan sesuai dengan kepemilikan kendaraan saat ini.

“Pemerintah Bengkulu mengratiskan untuk BBNKB dengan ketentuan tidak ada tunggakan pajak atau tunggakan pajak harus bayar. Batas waktunya belum ditentukan sampai kapan yang pasti gratis BBNKB ini memiliki jangka waktu yang mana sudah dimulai sejak bulan januari” jelas Marsudi (8/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: