Pemprov Bengkulu Perpanjang SK THL yang Masuk Database, Ini Kriterianya

Rapat pembahasan perpanjangan SK THL Pemprov Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemprov BENGKULU perpanjang SK THL yang masuk database, ini kriterianya. Perpanjangan masa kerja tenaga Non ASN ini dibahas Pemerintah Provinsi BENGKULU berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Strategi Pemkot Bengkulu Atasi Permasalahan Sampah, Hingga Pemberlakuan Denda Rp 5 Juta
Melalui rapat yang digelar bersama kepala OPD pada Selasa (11/3) siang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.
“Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024,” ujar Pj Sekda.
BACA JUGA:Nikmati Musik Sambil Raup Cuan, Ini Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Lengkap Cara Mainnya
Ditambahkan Pj Sekprov bahwa kriteria lainnya mencakup tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp 170 Ribu Hari Ini, Tanpa Perlu Aplikasi Penghasil Uang
Herwan juga menegaskan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, pekerja taman, dan lainnya.
“Ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB. Hal ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada Gubernur untuk mencari solusinya,” tambahnya
BACA JUGA:Tap-tap Dapat Cuan! Download dan Mainkan Game Penghasil Uang 2025 Ini
Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Herwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.
BACA JUGA:Nyata Membayar, Ini Aplikasi Penghasil Uang Rp 200 Ribu Per Hari, Begini Cara Mainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: