Petani di Seluma Dikasih Drone Seharga Rp 200 Juta dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

peresmian Irigasi perpompaan dan listrik masuk sawah --
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Petani di SELUMA dikasih drone seharga Rp 200 juta dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak batal berkunjung ke Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan peresmian Irigasi perpompaan dan listrik masuk sawah di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja pada Selasa siang 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Perdana di Indonesia, Program Pemerintah Kota Bengkulu untuk ASN yang Pensiun
Diresmikan oleh Bupati Seluma Teddy Rahman, di lokasi tampak hadir sejumlah pejabat yakni, Wahyudi selaku Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PLN, M. Rizon Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Dr. Dedy Irwandi selaku Kepala BSIP Provinsi Bengkulu, bersama beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Seluma lainnya.
BACA JUGA:Sudah 649.6000 Debitur UMKM Terima Penyaluran KUR BRI 2025, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta
Walaupun KSAD batah hadir, sejumlah petani di Seluma mendapat bantuan dari Jenderal Maruli Simanjuntak berupa, drone pertanian seharga Rp200 jutaan dari KSAD, Irpom dan listrik masuk sawah untuk kegiatan electrifying agricultur dari PLN senilai Rp304 juta, benih padi 155 ton dari Kementerian Pertanian, benih jagung 11 ton dari Kementerian Pertanian, dan burung hantu 5 pasang dari Kodim 0425/Seluma.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perpanjang SK THL yang Masuk Database, Ini Kriterianya
Bupati Seluma Teddy Rahman mengucapkan terima kasihnya atas bantuan dari KSAD, PLN dan Kementerian Pertanian yang telah membantu memfasilitasi petani di Kabupaten Seluma, dalam mendukung program ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini, dapat membantu para petani kita dalam meningkatkan hasil produksi pertanian untuk ke depannya," tutur Teddy Rahman.
BACA JUGA:Strategi Pemkot Bengkulu Atasi Permasalahan Sampah, Hingga Pemberlakuan Denda Rp 5 Juta
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: