Iklan RBTV Dalam Berita

Karena Judi Online Hidup Sengsara, Pria Ini Jadi Penghuni Sel Tahanan Polresta Bengkulu

Karena Judi Online Hidup Sengsara, Pria Ini Jadi Penghuni Sel Tahanan Polresta Bengkulu

Pria ini ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan dan digunakan untuk judi online--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Pelaku bernama Irmansyah warga Anggut Atas Kota Bengkulu diamankan usai menggelapkan uang setoran pembayaran dari beberapa toko.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan penangkapan terhadap pelaku Irmansyah di Kota Bengkulu tanpa perlawanan, setelah pihak perusahaan CV. Sinar Laut Baru Cabang Bengkulu melapor ke Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Rute Mudik Gratis Bank Mandiri 2025, Pulang Kampung Tanpa Biaya

Kombes Sudarno menyampaikan perbuatan pelaku terbongkar setelah pihak perusahaan mencurigai ada cicilan yang menunggak dari beberapa toko yang menjadi mitra mereka.

Dari sanalah kemudian pihak toko mengutuskan salah satu karyawan lainnya melakukan audit, kemudian barulah terungkap jika uang cicilan toko lebih kurang ada 40 toko sudah disetorkan kepada pelaku dengan total 68 juta rupiah.

BACA JUGA:Berkat Game Penghasil Saldo DANA 2025 Ini, Dapat Uang Rp 200 Ribu, Berikut Caranya

Atas audit itulah, pihak perusahaan kemudian melapor ke Polresta Bengkulu. Berbekal keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti, pelaku yang identitasnya sudah dikantongi pun berhasil diamankan di Kota Bengkulu tanpa perlawanan.

"Pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut, modusnya tidak menyetorkan uang setelah menerima cicilan toko mitra lebih kurang ada 40 toko. Pelaku berhasil kita amankan di Kota Bengkulu," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.

BACA JUGA:Ada Harapan Pengangkatan Dipercepat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS 2024

Sementara itu, pelaku Irmansyah mengaku melakukan perbuatan kriminal ini karena terdesak ekonomi.

"Untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian digunakan untuk judi online," kata pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: