Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Secara Online, Praktis dan Mudah

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Secara Online, Praktis dan Mudah

Cara Bayar Pajak Motor --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak setiap tahun atau melakukan pengesahan STNK.

Sebenarnya, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan baik secara online ataupun langsung di kantor Samsat.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sidak ke OPD, Ketahuan Ada ASN Tidak Berada di Kantor

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, maka pemilik kendaraan wajib hadir secara langsung ke Samsat. Akan tetapi, apabila pemilik kendaraan tidak dapat hadir saat melakukan pembayaran pajak kendaraan maka bisa dibayarkan atau diwakilkan orang lain.

Bahkan, berkat perkembangan teknologi, maka kini masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara online.

Menariknya lagi, bayar pajak STNK online itu tak hanya bisa dilakukan untuk kendaraan atas nama sendiri, melainkan atas nama orang lain pun bisa.

Sebenarnya, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang dapat diunduh di Play Store.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor atas nama orang lain secara online?

BACA JUGA:Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Syarat Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain

- Ketika kamu ingin membayar pajak motor atas nama orang lain secara online, adapun berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan salinannya

- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya

- Surat kuasa yang dimeterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli

- Salinan KTP yang diberi kuasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: