Diangkat Menjadi CPNS, Begini Syarat dan Tata Caranya untuk Dilantik Menjadi PNS

Setelah diangkat menjadi CPNS, patut dipahami syarat dan cara diangkat menjadi PNS--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Seorang CPNS setelah diangkat harus menunggu sekian lama untuk bisa menjadi PNS. Tentu saja ada perbedaan hak dan kewajiban antara seorang CPNS dengan PNS.
Seorang CPNS bisa saja batal dilantik menjadi PNS. Berikut informasi tentang syarat dan mekanisme pelantikan seorang CPNS menjadi PNS.
Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan melelahkan, kamu akhirnya lolos dan berhak atas gelar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dibatalkan? Begini Pernyataan Menteri PAN RB
Namun, perjalananmu belum berakhir di sini. Langkah selanjutnya adalah pelantikan CPNS menjadi PNS, yang merupakan momen penting dalam menandai statusmu sebagai abdi negara yang sah.
Proses pelantikan CPNS menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang proses pelantikan CPNS menjadi PNS:
Syarat Pelantikan CPNS Menjadi PNS
Untuk dilantik menjadi PNS, kamu harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
- Telah menyelesaikan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- Telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Telah memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
- Bersedia mengangkat sumpah/janji PNS.
- Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: