Berapa Lama Jadi CPNS Baru Bisa Diangkat Menjadi PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berapa lama seorang CPNS untuk diangkat menjadi PNS?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setelah mendapat status CPNS, bukan berarti urusan telah selesai. Seorang CPNS masih harus menunggu beberapa waktu untuk kemudian diangkat menjadi PNS.
Sebelum diangkat menjadi PNS, seorang CPNS harus menjalani masa percobaan minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Terbaru, Berikut Jadwal Penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK dari BKN
Pengangkatan CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat yakni:
- Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dibatalkan? Begini Pernyataan Menteri PAN RB
Proses Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.
Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: